Advertisement

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000

Newswire
Sabtu, 02 April 2022 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000 Seorang pembeli hendak mencari minyak goreng di Superindo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Jogja, Senin (21/2/2022)-Harian Jogja - Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Belakangan ini tersiar kabar bahwa akan ada penyaluran bantuan terkait harga minyak goreng yang melonjak drastis.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022) melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Advertisement

"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan minyak kelapa sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ucap Jokowi.

"Bantuan itu akan diberikan pada 20,5 juta warga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," lanjutnya.

Jokowi juga menambahkan jika bantuan yang didapatkan sebesar Rp100.000 tiap bulan. Pemerintah akan memberikan dana di muka pada bulan ini untuk tiga bulan sekaligus (periode April-Juni). Dimana masyarakat yang terdaftar akan menerima BLT minyak goreng sebanyak Rp300.000.

Lalu, bagaimana cara cek penerima BLT minyak goreng? Ini bisa diketahui melalui situs resmi Kemensos.

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan
- Ketik nama lengkap yang ingin dicari informasinya sesuai KTP
- Masukkan dua kata (captcha) yang terdapat pada kotak kode
- Refresh laman jika kode tidak muncul atau kurang jelas6. Klik "Cari Data", lalu akan muncul tabel informasi penerima bantuan
- Pengecekan ini dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus orang atau penerima yang bersangkutan. Bisa diwakili istri, suami, anak, atau anggota keluarga lainnya.

Kriteria Penerima

Diingatkan kembali bahwa kriteria penerima BLT minyak goreng ini adalah masyarakat yang sudah terdaftar pada data BPNT, PKH, serta pedagang kaki lima dengan menu makanan goreng-gorengan.

Jokowi juga berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri bisa melakukannya dengan baik agar penyaluran dana bantuan ini berjalan lancar dan bisa sampai di tangan para penerima sesuai jadwal.

Begitu pun dengan masyarakat yang berharap penyaluran bantuan bisa bebas hambatan dan berjalan dengan semestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement