Advertisement

8 Artis Terseret Kasus DNA Pro, Ada Rossa dan Igun

Aliftya Amarilisya
Selasa, 19 April 2022 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
8 Artis Terseret Kasus DNA Pro, Ada Rossa dan Igun Figur Publik Ivan Gunawan memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro pada Kamis, 14 April 2022 - Bisnis/Setyo Aji Harjanto.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Jumlah publik figur yang terseret dalam kasus investasi bodong DNA Pro kini semakin banyak.

Setelah Ivan Gunawan (Igun) yang mana sudah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/4/2022) lalu, terlibat pula Ello, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Virzha Idol, DJ Una, Rossa, dan Yosi Project Pop.

Advertisement

Diketahui, Ello dipanggil pihak kepolisian lantaran ia diduga menerima sejumlah uang terkait robot trading DNA Pro. "Ya [menerima sejumlah uang] apa karena kerjaannya, atau apanya kita dalami dulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Adapun Rizky Billar dan Lesti Kejora dimintai keterangan oleh polisi karena mendapatkan uang sekoper dari co-founder DNA Pro, Steven Richard. Steven Richard sendiri mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hadiah untuk anak Billar dan Lesti.

Lalu, DJ Una dipanggil lantaran ia berinvestasi dan sempat mempromosikan DNA Pro lewat media sosialnya. Diketahui, total investasi yang didapat mencapai Rp1,3 miliar, tapi uang tersebut tidak bisa ditariknya.

Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, Virzha hingga Lesti Kejora Dipanggil Bareskrim

Sementara itu, Rossa yang seharusnya diperiksa pada Senin (18/4/2022) kemarin dijadwalkan ulang menjadi Rabu (20/4/2022) besok.

Kemudian, Yosi Project Pop dan Billy Syahputra dijadwalkan bakal diperiksa pada hari yang sama, yakni Kamis (21/4/2022) mendatang, sedangkan Virzha Idol dijadwalkan pada Jumat (22/4/2022) besok.

Lepas dari itu, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 12 tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 junto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement