Advertisement
8 Artis Terseret Kasus DNA Pro, Ada Rossa dan Igun
Figur Publik Ivan Gunawan memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro pada Kamis, 14 April 2022 - Bisnis/Setyo Aji Harjanto.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Jumlah publik figur yang terseret dalam kasus investasi bodong DNA Pro kini semakin banyak.
Setelah Ivan Gunawan (Igun) yang mana sudah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/4/2022) lalu, terlibat pula Ello, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Virzha Idol, DJ Una, Rossa, dan Yosi Project Pop.
Advertisement
Diketahui, Ello dipanggil pihak kepolisian lantaran ia diduga menerima sejumlah uang terkait robot trading DNA Pro. "Ya [menerima sejumlah uang] apa karena kerjaannya, atau apanya kita dalami dulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Adapun Rizky Billar dan Lesti Kejora dimintai keterangan oleh polisi karena mendapatkan uang sekoper dari co-founder DNA Pro, Steven Richard. Steven Richard sendiri mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hadiah untuk anak Billar dan Lesti.
Lalu, DJ Una dipanggil lantaran ia berinvestasi dan sempat mempromosikan DNA Pro lewat media sosialnya. Diketahui, total investasi yang didapat mencapai Rp1,3 miliar, tapi uang tersebut tidak bisa ditariknya.
Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, Virzha hingga Lesti Kejora Dipanggil Bareskrim
Sementara itu, Rossa yang seharusnya diperiksa pada Senin (18/4/2022) kemarin dijadwalkan ulang menjadi Rabu (20/4/2022) besok.
Kemudian, Yosi Project Pop dan Billy Syahputra dijadwalkan bakal diperiksa pada hari yang sama, yakni Kamis (21/4/2022) mendatang, sedangkan Virzha Idol dijadwalkan pada Jumat (22/4/2022) besok.
Lepas dari itu, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 12 tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 junto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Jelang Natal, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Terus Menguat
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Bulog Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- KAI Daop 6 Catat Pergerakan Penumpang Tinggi pada Libur Nataru
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
Advertisement
Advertisement



