Advertisement
8 Artis Terseret Kasus DNA Pro, Ada Rossa dan Igun
Figur Publik Ivan Gunawan memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro pada Kamis, 14 April 2022 - Bisnis/Setyo Aji Harjanto.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Jumlah publik figur yang terseret dalam kasus investasi bodong DNA Pro kini semakin banyak.
Setelah Ivan Gunawan (Igun) yang mana sudah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/4/2022) lalu, terlibat pula Ello, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Virzha Idol, DJ Una, Rossa, dan Yosi Project Pop.
Advertisement
Diketahui, Ello dipanggil pihak kepolisian lantaran ia diduga menerima sejumlah uang terkait robot trading DNA Pro. "Ya [menerima sejumlah uang] apa karena kerjaannya, atau apanya kita dalami dulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Adapun Rizky Billar dan Lesti Kejora dimintai keterangan oleh polisi karena mendapatkan uang sekoper dari co-founder DNA Pro, Steven Richard. Steven Richard sendiri mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hadiah untuk anak Billar dan Lesti.
Lalu, DJ Una dipanggil lantaran ia berinvestasi dan sempat mempromosikan DNA Pro lewat media sosialnya. Diketahui, total investasi yang didapat mencapai Rp1,3 miliar, tapi uang tersebut tidak bisa ditariknya.
Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, Virzha hingga Lesti Kejora Dipanggil Bareskrim
Sementara itu, Rossa yang seharusnya diperiksa pada Senin (18/4/2022) kemarin dijadwalkan ulang menjadi Rabu (20/4/2022) besok.
Kemudian, Yosi Project Pop dan Billy Syahputra dijadwalkan bakal diperiksa pada hari yang sama, yakni Kamis (21/4/2022) mendatang, sedangkan Virzha Idol dijadwalkan pada Jumat (22/4/2022) besok.
Lepas dari itu, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 12 tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 junto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Saldo Terancam? Ini 11 Tips Aman M-Banking dari OJK
- Grab Pastikan Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Cair Sebelum Lebaran
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas 28 Februari 2026 Stabil, Cek Galeri24 dan UBS
- Harga Pangan Terbaru Sabtu 28 Februari 2026
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40.000, Tembus Rp3.085.000 per Gram
- Ekonom UMY Soroti ART Indonesia-AS: Peluang Ekspor, Ancam Petani Lokal
- Investor Pemula Rentan, LPS Minta Data Pribadi Tidak Dibagikan
- Serangan Israel ke Iran Picu OPEC+ Bahas Tambahan Pasokan Minyak
- Pelanggaran Pasar Modal, OJK Hukum IPPE dan TDPM
Advertisement
Advertisement









