Advertisement
MS Glow Kalah di Persidangan, Juragan 99 Cs Dihukum Ganti Rugi Rp37,9 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.
PS Glow sebelumnya mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya. Permohonan itu ditujukan kepada enam pihak yang terkait dengan merek MS Glow.
Advertisement
Keenam pihak itu antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (13/7/2022).
Hakim Niaga Surabaya, dalam putusan itu, menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang Ms Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang Ps Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Namun demikian, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika."
Kronologi Gugatan
Sebelumnya, PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Juragan 99 dan istrinya, gugatan tersebut juga ditujukan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Pengajuan gugatan PS Store terkait dengan penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istinya Shandy Purnamasari.
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Shandy pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek PS Glow. Namun demikian, laporan itu ditolak. Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke PN Medan.
PS Store, dalam gugatannya, meminta majelis hakim PN Surabaya untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
Advertisement
Advertisement