Advertisement
MS Glow Kalah di Persidangan, Juragan 99 Cs Dihukum Ganti Rugi Rp37,9 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.
PS Glow sebelumnya mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya. Permohonan itu ditujukan kepada enam pihak yang terkait dengan merek MS Glow.
Keenam pihak itu antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (13/7/2022).
Hakim Niaga Surabaya, dalam putusan itu, menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang Ms Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang Ps Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Namun demikian, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika."
Kronologi Gugatan
Sebelumnya, PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Juragan 99 dan istrinya, gugatan tersebut juga ditujukan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Pengajuan gugatan PS Store terkait dengan penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istinya Shandy Purnamasari.
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Shandy pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek PS Glow. Namun demikian, laporan itu ditolak. Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke PN Medan.
PS Store, dalam gugatannya, meminta majelis hakim PN Surabaya untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gugatan Pra Peradilan Robinson Saalino Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Pekan Depan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Rasio Perpajakan 2024
- Kemenkeu Temukan Praktik Monopoli Bank BUMN untuk Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Kadin: Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Tidak Akan Menanjak
- Pangan Salah Satu Penyebab Inflasi, Ini Upaya Disperindag DIY Stabilkan Harga
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kian Murah, Ini Rinciannya
- PLN : Selangkah Lagi Menuju Rasio Elektrifikasi 100% di Yogyakarta
- XL Axiata Gelar Pelatihan Literasi Digital Bagi Penyandang Disabilitas di UGM
Advertisement
Advertisement