Advertisement
Ini Aturan Main Terbaru Pinjol yang Diterbitkan OJK
![Ini Aturan Main Terbaru Pinjol yang Diterbitkan OJK](https://img.harianjogja.com/posts/2022/07/15/1106296/ilustrasi-fintech.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru untuk industri teknologi finansial pendanaan bersama atau fintech peer-to-peer (P2P) lending atau lebih familiar disebut pinjaman online (pinjol).
Ketentuan baru bagi pinjol itu dituangkan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.
Advertisement
BACA JUGA: Semester I/2022, Total Penumpang di YIA Tembus 1,29 Juta Orang
"POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo melalui siaran pers, Jumat (15/7/2022).
POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Salah satu poin penting ketentuan baru yang diatur dalam POJK LPBBTI ini adalah ketentuan permodalan saat pendirian. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Selain itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
Penyelenggara pinjol juga harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Sedangkan penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah juga wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
Kemudian, calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Adapun, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi, paling sedikit satu orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Sedangkan penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah. Penyelenggara juga diwajibkan memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM.
Beberapa ketentuan baru yang diatur lainnya di dalam POJK LPPBTI, antara lain LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna; batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25 persen dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan; penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.
BACA JUGA: Saat JJLS Tersambung, Wilayah Selatan DIY Bakal Jadi Primadona
Untuk mendukung program pemerintah, penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara.
Selain itu, penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh penyelenggara; penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending; untuk permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement