Advertisement

Perkuat Komitmen Penegakan Hukum di Bidang Perbankan, LPS & Polri Gelar FGD

Media Digital
Kamis, 15 September 2022 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Perkuat Komitmen Penegakan Hukum di Bidang Perbankan, LPS & Polri Gelar FGD LPS bersama Polri mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion. - Istimewa

Advertisement

BANDUNG—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan sinergi demi memperkuat komitmen penegakan hukum di bidang perbankan. Terkini, LPS bersama Polri mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion yang merupakan kegiatan rutin secara tahunan yang juga merupakan salah satu implementasi dari Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang telah ditandatangani Ketua Dewan Komisioner LPS dengan Polri pada tanggal 10 Januari 2019.

“Ini adalah kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus pidana pada bank sesuai dengan kewenangan LPS. Kami berharap melalui FGD dan sosialisasi ini, kami dapat menyampaikan fungsi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman dalam kata sambutannya di acara tersebut, dihelat di Bandung, Rabu (14/9/2022).

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, Arie menjelaskan dalam bidang penegakan hukum sendiri, LPS berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup. Hal ini juga dimaksudkan sebagai pendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan LPS.

“Selain itu, LPS juga mendukung upaya anti korupsi di sektor industri keuangan dengan telah diterapkannya Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan International Standard Organization (ISO) 37001 di organisasi LPS,” jelasnya.

Selanjutnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengungkapkan, bahwasanya perkembangan tindak pidana bisa berupa kejahatan seseorang terhadap bank, tindak kejahatan bank kepada bank lainnya ataupun kejahatan bank terhadap perorangan, sehingga dengan demikian bank bisa menjadi pelaku maupun korban.

“Dengan diadakannya acara ini, khususnya bagi rekan-rekan penyidik tentu harus dapat kita manfaatkan sebagai sarana untuk menambah wawasan dan meningkatkan kerja sama antara Polri dengan LPS dalam pengungkapan tindak pidana di tingkat kewilayahannya, semoga dengan adanya acara ini dapat memberikan solusi bagi penyidik dalam menangani berbagai kasus tindak pidana perbankan ke depannya, serta dapat terus menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk memperluas jaringan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bareskrim Polri dan LPS berdiskusi terkait hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana perbankan yang sedang berlangsung guna menemukan solusi kedepannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, jajaran Polda Jawa Barat, serta jajaran Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Penting untuk diketahui, Pada tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Dan, sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS (terdiri dari 103 BPR, 13 BPRS), 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum. sebagian besar Bank yang dicabut izin usahanya terdapat unsur kejadian fraud atau indikasi tindak pidana perbankan yang perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum dalam rangka penegakan hukum serta memberikan efek jera. Cakupan penjaminan LPS sangat memadai di mana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.

Adapun jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPS selalu berlandaskan pada ketentuan yang berlaku dengan mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi yang cermat dengan pengujian yang berjenjang, sehingga diharapkan setiap keputusan yang diambil telah dilakukan sesuai peraturan perundangan. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement