Advertisement
Rafael Alun Seharusnya Tak Diizinkan Mundur sebagai PNS Ditjen Pajak, Ini Dasar Hukumnya
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya lakukan penganiayaan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak seharusnya tak diizinkan jika merujuk Peraturan BKN No.3/2020.
Rafael Alun Trisambodo mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak pada Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Hal itu dilakukan setelah Rafael Alun Trisambodo mendapat sorotan seusai kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satrio.
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga akan diperiksa terkait kekayaan senilai Rp56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Kesaksian Warga: Rafael Ayah Mario Dandy Beli Tanah 2.000 Meter Persegi di Timoho Jogja
Jika melihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.3/2020, pengunduran diri Rafael Alun seharusnya tak diterima.
Musababnya, dalam Pasal 5 Ayat 6 aturan tersebut melarang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk mundur dari jabatannya.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 6 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020:
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
BACA JUGA: Gayus Tambunan hingga Rafael Alun, Deretan PNS Pajak dengan Kekayaan Tak Wajar
Sementara dalam kasus Rafael Alun, dirinya tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan total kekayaannya yang fantastis.
Hal tersebut seharusnya membuat pengunduran diri Rafael dari Ditjen Pajak tak diizinkan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, karena berisiko menghambat pengusutan kasus dan harta pejabat pajak itu.
Yudi menyatakan pengusutan kasus Mario dan keterkaitannya dengan harta keluarga berisiko terganjal jika Rafael tidak berstatus lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya [Rafael], Mas Prastowo, sebab bisa dijadikan alasan Itjen Kemenkeu tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," tulis Yudi dalam cuitannya, Jumat (24/2/2023).
Dia menilai bahwa aparat penegak hukum bisa saja tetap mengusut Rafael karena waktu terjadinya kasus (tempus delicti) adalah ketika Rafael masih berstatus ASN.
Namun, Kemenkeu harus memastikan bahwa pengusutan oleh pihaknya juga bisa berjalan optimal. "Pintu pertama pengusutan [Rafael] menurut saya tetap inspektorat [Itjen Kemenkeu]," tulis Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
- Pemerintah Akui Efisiensi Investasi RI Masih Kalah dari Vietnam
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 29 Oktober
Advertisement
Advertisement




