Advertisement
Cek Syarat Ikut Mudik Gratis 2023 Naik Kapal, Kuota 5.000 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut membuka pendaftaran program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut mulai hari ini, Kamis (23/3/2023). Untuk lebih jelasnya, ini syarat pendaftaran dan jumlah kuotanya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting mengatakan program mudik gratis dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya khususnya pengguna sepeda motor.
Advertisement
“Mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik lebaran,” ujar Hendri, Kamis.
Dia menuturkan pada tahun ini diprediksikan terjadi peningkatan jumlah pemudik. Berdasarkan survey yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada 2023 jumlah pemudik berjumlah 123,8 juta orang naik jika dibandingkan pada 2022 sebesar 85,5 juta orang.
Menurutnya, dengan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini diharapkan dapat menekan kepadatan mudik yang ada. Pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.dephub dibuka hari ini, Kamis hingga 5 April 2023. Adapun, verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada 25 Maret 2023–7 April 2023.
BACA JUGA: Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
Sementara, untuk pendaftaran offline dilakukan mulai 23 Maret 2023–16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jl. Medan Merdeka Barat No 8 Jakarta Pusat.
Dia menuturkan untuk arus mudik dengan rute Tanjung Priok-Tanjung Emas akan dilaksanakan dua kali yaitu pada 15 dan 17 April 2023, sedangkan untuk arus balik juga sebanyak 2 kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada 25 dan 28 April 2023.
Adapun kuota yang tersedia adalah 2.500 penumpang/trip dan 1.250 motor/trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor.
Berikut ini syarat ikut mudik gratis naik kapal laut:
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapai dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya boks samping kiri, kanan maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter per motor
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.
Adapun syarat dokumen mudik gratis naik kapal:
1. Kartu identitas calon pemudik
2. STNK asli
3. SIM asli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
Advertisement
Advertisement