Cek Syarat Ikut Mudik Gratis 2023 Naik Kapal, Kuota 5.000 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut membuka pendaftaran program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut mulai hari ini, Kamis (23/3/2023). Untuk lebih jelasnya, ini syarat pendaftaran dan jumlah kuotanya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting mengatakan program mudik gratis dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya khususnya pengguna sepeda motor.
Advertisement
“Mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik lebaran,” ujar Hendri, Kamis.
Dia menuturkan pada tahun ini diprediksikan terjadi peningkatan jumlah pemudik. Berdasarkan survey yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada 2023 jumlah pemudik berjumlah 123,8 juta orang naik jika dibandingkan pada 2022 sebesar 85,5 juta orang.
Menurutnya, dengan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini diharapkan dapat menekan kepadatan mudik yang ada. Pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.dephub dibuka hari ini, Kamis hingga 5 April 2023. Adapun, verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada 25 Maret 2023–7 April 2023.
BACA JUGA: Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
Sementara, untuk pendaftaran offline dilakukan mulai 23 Maret 2023–16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jl. Medan Merdeka Barat No 8 Jakarta Pusat.
Dia menuturkan untuk arus mudik dengan rute Tanjung Priok-Tanjung Emas akan dilaksanakan dua kali yaitu pada 15 dan 17 April 2023, sedangkan untuk arus balik juga sebanyak 2 kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada 25 dan 28 April 2023.
Adapun kuota yang tersedia adalah 2.500 penumpang/trip dan 1.250 motor/trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor.
Berikut ini syarat ikut mudik gratis naik kapal laut:
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapai dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya boks samping kiri, kanan maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter per motor
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.
Adapun syarat dokumen mudik gratis naik kapal:
1. Kartu identitas calon pemudik
2. STNK asli
3. SIM asli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement