Ingin Punya Rumah di Jogja? Cek Layanan Tambahan BPJamsostek
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja yang ingin punya rumah di Jogja, ada kabar gembira. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberi peluang bagi pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan program perumahan.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono mengatakan manfaat layanan tambahan (MLT) tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah di Jogja.
Advertisement
"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dan menyukseskan program sejuta rumah dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Teguh, Kamis (6/4/2023).
Teguh menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam PP No.46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No.17/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah [KPR], pinjaman uang muka perumahan [PUMP], pinjaman renovasi perumahan [PRP], dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi [FPPP/KK],” jelasnya.
Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
"Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJamsostek bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi pekerja ini dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 20 tahun,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta yang ingin punya rumah di Jogja harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
"Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafon yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalu aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024 Turun Drastis, Termurah Rp791.000
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Zulhas Klaim Stok Beras Aman
- Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Advertisement
Pencari Rumput di Cangkringan Digigit Anjing, Korban dan Pemilik Tengah Bermediasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emas Investasi Cerdas Kalangan Anak Muda
- Internetan Bebas Khawatir Mulai Rp9.000-an
- Dukung MBG, Grab & Ovo Pelopori Digitalisasi Standard Kebersihan Makanan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Ketahuan Curang, Pertamina Hentikan Oprasional Satu SPBU di Jogja
- Harga Pangan Hari Ini 14 November 2024: Bawang Merah dan Cabai Rawit Naik Lagi
- Dukung Produk Lokal, Alfamart Berikan Potongan Harga Khusus Produk UMKM
Advertisement
Advertisement