Ingin Punya Rumah di Jogja? Cek Layanan Tambahan BPJamsostek
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja yang ingin punya rumah di Jogja, ada kabar gembira. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberi peluang bagi pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan program perumahan.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono mengatakan manfaat layanan tambahan (MLT) tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah di Jogja.
Advertisement
"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dan menyukseskan program sejuta rumah dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Teguh, Kamis (6/4/2023).
Teguh menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam PP No.46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No.17/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah [KPR], pinjaman uang muka perumahan [PUMP], pinjaman renovasi perumahan [PRP], dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi [FPPP/KK],” jelasnya.
Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
"Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJamsostek bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi pekerja ini dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 20 tahun,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta yang ingin punya rumah di Jogja harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
"Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafon yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalu aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
Advertisement
Advertisement