Advertisement

Produsen Adidas Diduga Lakukan PHK Sepihak, Begini Reaksi Menaker

Ni Luh Anggela
Senin, 15 Mei 2023 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Produsen Adidas Diduga Lakukan PHK Sepihak, Begini Reaksi Menaker Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. - suara.com/Dian Rosmala

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengambil sikap terkait dengan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry.

Ida mengaku akan memanggil perusahaan, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), dan pengawas untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

Advertisement

“Saya kira kami akan panggil antara PHI Jamsos dengan pengawas kita akan panggil, biasanya kami duduk bersama jangan sampai hak-hak pekerja itu tidak dipenuhi terhadap pekerja,” kata Ida, Senin (15/5/2023). 

Politikus PKB itu juga mengakui maraknya kasus PHK yang terjadi di sektor industri manufaktur. Dia menyebut, menurunnya permintaan, utamanya alas kaki dari Eropa dan Amerika Serikat menjadi pemicu badai PHK di sektor industri manufaktur. Bahkan, tidak ada lagi permintaan. 

Melihat kondisi tersebut, Ida mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.  

BACA JUGA: Benarkah Nike dan Adidas Gunakan Bahan Hasil Kerja Paksa dari China?

Kemenaker melalui Permenaker No 5/2023 memberi ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang diterima.

Adapun, kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh. 

“Itu sudah kami antisipasi dengan adanya Permenaker No 5 padat karya. Itu kami salah satu upaya kami, sekali lagi pemerintah telah berusaha keras untuk menekan jangan sampai terjadi PHK,” tegasnya.  

Diberitakan sebelumnya, PT Panarub Industry mengakui telah melakukan PHK terhadap 1.200 karyawan sepanjang 2022. Direktur PT Panarub Industry Budiarto Tjandra menyampaikan, PHK terpaksa dilakukan lantaran penurunan pesanan yang dipicu oleh situasi global. 

“Karena penurunan order yang mana disebabkan oleh situasi global, maka PT Panarub harus mengurangi karyawan,” ungkap Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra, Senin (16/1/2023). 

Kendati demikian, dia membantah tudingan PHK dan pemotongan upah pekerja secara sepihak. Budiarto menyebut, perusahaan memang melakukan efisiensi dengan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan sejak adanya krisis ekonomi sehingga memicu penurunan permintaan Panarub.

Dia menuturkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada sebagian besar karyawan untuk tetap bekerja. Oleh karena itu, pihaknya terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya. 

 “Tidak benar apabila ada tuduhan bahwa pihak Perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak, karena mekanisme yang dilakukan telah mengikuti semua ketentuan dalam Peraturan Perundangan yang berlaku serta ada Kesepakatan/Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak Karyawan dan Perusahaan."

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pengajuan Bantuan RTLH ke Pemkab Kulonprogo Belum Direspons, Begini Tanggapan DPUPKP

Kulonprogo
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement