Pelaku Usaha Harus Utamakan Produk Berkualitas dan Bersertifikat Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Produk yang telah tersertifikasi halal akan membuat masyarakat nyaman dan aman untuk mengonsumsi. Jaminan produk yang telah terferifikasi oleh lembaga resmi juga bisa membantu dalam pengembangan usaha.
Berbagai perusahaan berlomba-lomba untuk bisa meraih sertifikasi halal atas produk-produknya, salah satunya Lawson Indonesia. Sejak awal kehadiran, Lawson Indonesia telah berkomitmen untuk menyediakan produk produk yang berkualitas dan halal, demi mewujudkan kepuasan pelanggan setianya.
Advertisement
Seluruh produk yang disediakan komitmen pada halal, agar masyarakat Indonesia nyaman dan aman untuk mengkonsumsi produk produk unggulan Lawson. Hal tersebut dibuktikan telah diraihnya sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut Presiden Direktur Lawson Indonesia, Madi Mahruf, Lawson telah resmi menyandang label halal yang diakui oleh otoritas yang ditunjuk oleh negara, yakni BPJPH Kementrian agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selaku Lembaga Pemeriksa Halal, sekaligus menyematkan Lawson dengan predikat kategori A (sangat baik/excellent).
Baca juga: 4 Kuliner Jajanan Enak dan Legendaris di Jogja
“Alhamdulillah, produk produk halal kami kini telah bersertifikasi oleh lembaga otoritas yang ditunjuk negara, BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia. Sudah sejak lama Lawson concern terkait kepatuhan untuk halal, bagi seluruh produk yang dijualnya. Hal tersebut untuk memberikan kenyamanan konsumen kami,” sambut Madi dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Sabtu (17/6/2023).
Sesuai dengan persyaratan, seluruh menu original Lawson telah mendapatkan sertifikat halal, sebut saja semua jenis oden, karaage, tsukune, chicken teriyaki, seluruh bento, sandwich dan onigiri, serta produk lainnya.
Madi berharap dengan diraihnya sertifikasi halal dengan nomor Sertifikat Halal ID00410002904730523 tersebut, memberikan kepercayaan dan kenyamanan penuh dari pelanggan Lawson. “Terima kasih kepada para pelanggan setia Lawson, yang tetap bersama kami dan menjadi semangat kami untuk selalu menjaga komitmen menyediakan produk halal dan berkualitas serta layak konsumsi bagi masyarakat.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyampaikan penghargaan apresiasi atas perolehan sertifikat halal yang diraih Lawson. Diharapkan dengan Sertifikat halal ini, akan memberikan dampak positif kepada pelaku usaha.
Menurut Muhammad Aqil Irham, melalui sertifikat halal, ini pelaku usaha dapat memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat untuk mengkonsumsi produknya, sehingga dapat merebut kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Mutia Arintawati, untuk pengakuan atas telah diraihnya sertifikasi halal ini, menjadi nilai tambah bagi perkembangan usaha Lawson. Diharapkan dapat mendorong untuk meningkatkan perkembangan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement