Advertisement
OJK Bagikan Tips Cara Mengatur Keuangan untuk Kurban

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tidak hanya Idulfitri, momentum Iduladha juga dimanfaatkan umat muslim untuk menyisihkan pendapatannya untuk berkurban. Mengatur keuangan pun perlu dilakukan agar dapat berkurban dengan tepat.
Pemerintah menetapkan Indonesia merayakan hari raya Iduladha pada 29 Juni mendatang. Sedangkan sebagian masyarakat dalam naungan organisasi Muhammadiyah menyelenggarakan Iduladha pada 28 Juni 2023.
Advertisement
Dalam perayaan keagamaan ini, tidak sedikit umat muslim yang ingin menyisihkan pendapatan untuk berkurban. Melalui Instagram dikutip, Minggu (25/6/2023) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membagikan tips mengatur keuangan untuk berkurban.
Pertama-tama harus memiliki niat berkurban. Pasalnya untuk mempersiapkan dana kurban perlu perencanaan keuangan yang benar, sehingga persiapkan dari jauh hari.
Persiapkan sumber dana yang bisa diambil dari hasil tabungan Anda. Apabila belum mencukupi Anda dapat memangkas biaya konsumtif atau mencari tambahan penghasilan. Kemudian buat pos tabungan khusus untuk berkurban sehingga setiap bulannya dana tersebut dapat bisa langsung Anda sisihkan di awal, misalnya saja menabung melalui Tabungan Kurban.
Baca juga: Pernah Melanggar Izin Keimigrasian Arab Saudi, 5 Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia
Adapun Tabungan Kurban merupakan produk simpanan dari Perbankan Syariah untuk membantu nasabah mewujudkan rencana ibadah kurban saat Hari Raya Iduladha. Melalui tabungan ini, Anda bisa melatih konsistensi dalam mengumpulkan dana untuk berkurban.
Selain itu dengan mengalokasikan anggaran kurban secara khusus membantu Anda untuk tidak tergoda menggunakan dana untuk keperluan lain. Cara ini efektif bagi Anda yang masih kesulitan dan belum terbiasa mengatur keuangan.
Terakhir, apabila dana sudah terkumpul, cari informasi harga kurban dan tentukan harga yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
- Puluhan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftarnya
- Kemenkeu Blokir Rp1,8 Triliun Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Advertisement
Advertisement