Danantara DSI Siapkan Platform Ekspor SDA Mulai 1 September
Danantara DSI menargetkan platform tata kelola ekspor SDA mulai beroperasi 1 September 2026 dengan tiga komoditas senilai hampir US$70 miliar.
Ilustrasi pesawat atau jet pribadi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerhati penerbangan, Alvin Lie menyebut ada pesawat-pesawat asing yang tak memiliki kode registrasi negara Indonesia seliweran melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan. Negara berisiko rugi dari sisi pendapatan pajak.
Dalam unggahan foto pada akun Twitter-nya @alvinlie21 yang diakses Kamis (29/6/2023), terlihat sejumlah pesawat jet yang terparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma. Dalam keterangan foto atau caption, Alvin menyebutkan banyak pesawat dengan kode registrasi T7 dan N yang berdomisili di bandara tersebut.
Adapun, kode T7 menandakan pesawat tersebut teregistrasi di San Marino, sementara kode N menandakan pesawat teregistrasi di Amerika Serikat. Padahal, seharusnya pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia memiliki kode registrasi PK.
Alvin memaparkan, berdasarkan data yang ia dapatkan ada sekitar 30 pesawat berkode registrasi asing yang terparkir di Bandara Halim Perdanakusuma. Dia mengatakan, pesawat-pesawat dengan kode registrasi asing tersebut disewa dalam jangka panjang untuk melayani rute-rute domestik di Indonesia. Hal ini pun menyalahi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Untuk bisa masuk itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, kemudian Kementerian Pertahanan. Kalau sudah dapat [rekomendasi] itu, Kementerian Perhubungan hanya bisa mengizinkannya biarpun sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia,” jelas Alvin, Kamis.
BACA JUGA: Daftar Pesawat Tua dengan Waktu Terbang Terlama, Sebagian Masih Cocok untuk Militer
Alvin melanjutkan, pesawat-pesawat asing yang tidak teregistrasi di Indonesia juga telah merugikan negara secara finansial. Hal tersebut karena setiap pesawat teregistrasi di luar negeri yang masuk ke Indonesia umumnya harus membayar bea masuk dan pajak terkait.
Dia mengatakan, kerugian secara finansial tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, kerugian secara langsung, negara menerima pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) serta Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya registrasi pesawat dan lainnya.
Kedua adalah kerugian tidak langsung. Alvin memaparkan perusahaan penyewaan pesawat dan maskapai penerbangan yang patuh peraturan menjadi kalah bersaing dibanding perusahaan yang melanggar peraturan.
“Yang patuh kalah bersaing sehingga pendapatan turun dan pada akhirnya pajak yang dibayarkan kepada negara juga turun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alvin menyebutkan tidak mudah mendeteksi berapa banyak pesawat-pesawat dengan kode registrasi asing tersebut dan harganya serta potensi kerugian yang ditimbulkan.
Dia mencontohkan, 1 unit pesawat jenis Gulfstream G700 memiliki harga sekitar US$75 juta hingga US$80 juta atau sekitar Rp1,1 triliun hingga Rp1,2 triliun. Jika pesawat tersebut teregistrasi dengan kode asing dan tidak membayar PPN, maka negara akan kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp121 miliar hingga Rp132 miliar.
Kemudian, dengan tarif PPnBM pesawat sebesar 67,5 persen, maka potensi penerimaan yang hilang dari 1 unit pesawat tersebut adalah sekitar Rp742,5 miliar hingga Rp810 miliar. “Tidak hanya [rugi] secara finansial, tapi juga kredibilitas pemerintah yang terkesan tidak mampu menegakkan hukum serta melindungi pengusaha-pengusaha yang patuh hukum,” ujarnya.
Alvin menambahkan, pesawat asing tersebut juga telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Asas cabotage tertuang dalam Pasal 7 Konvensi Chicago pada 1944.
Pasal tersebut menetapkan setiap negara memiliki hak untuk menolak memberikan izin kepada suatu pesawat udara milik negara lain, yang bermaksud mengambil penumpang, pos, dan kargo dengan mendapat bayaran atau sewa di wilayahnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Danantara DSI menargetkan platform tata kelola ekspor SDA mulai beroperasi 1 September 2026 dengan tiga komoditas senilai hampir US$70 miliar.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 14 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 14 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Bulog akan meluncurkan BerasKita pada 20 Oktober 2026. Beras SPHP berganti nama menjadi BerasKita Medium, sedangkan beras premium menjadi BerasKita Premium.