Advertisement
Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemblokiran rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, seperti judi online mendapat respons perbankan.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Rudi As Aturridha mengatakan sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen pada penerapan prinsip good corporate governance (GCG), pihaknya menyambut baik inisiatif Kementerian Kominfo dan regulator demi memperkuat kepercayaan publik kepada Lembaga keuangan di Tanah Air.
Advertisement
“Terkait hal itu, kami akan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya pada Bisnis.com, Selasa (26/9/2023).
Dalam pengelolaan rekening nasabah, Rudi berujar pihaknya telah menerapkan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) yang memadai, termasuk memastikan validitas identitas nasabah dan kewajaran transaksi yang dilakukan nasabah.
Sebelumnya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII), misalnya, memilih untuk terus mengkaji aturan lanjutan dari OJK sembari terus menerapkan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) sebagai upaya bank mencegah kegiatan illegal, termasuk money laundering.
Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menganggap arah kebijakan ini sangatlah bagus, akan tetapi dirinya memilih untuk melihat detil aturan pelaksanaan dengan lebih jelas, agar bank tidak salah dalam mengambil tindakan.
“[Aturan ini] bagus ya. Tapi, yang paling penting payung aturannya diperjelas dulu, supaya bank jelas dalam mengambil tindakan, jangan sampai kami [bank] salah blokir rekening orang. Kalau salah nanti kami memblokir rekening orang yang pada akhirnya jadi masalah,” ujarnya pada awak media usai agenda Konferensi Pers Sharia Wealth Management, Senin (25/9/2023).
Sementara itu, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyoroti pentingnya peraturan yang jelas dan landasan yang kuat dalam menangani aktivitas ilegal, termasuk judi online, di sektor perbankan.
Namun, dia mencatat bahwa perbankan sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan seperti Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), yang mengharuskan bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan.
“Terkait dengan aktivitas ilegal dan judi online akan lebih efektif bila ada aturan yang lebih jelas bagi bank untuk melakukan pemblokiran atau adanya surat perintah pemblokiran dari aparat hukum dengan tetap mengacu pada UU terkait perbankan sehingga bank dapat melaksanakannya karena ada dasar yang kuat,” ujarnya pada Bisnis, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, yang perlu diperhatikan oleh perbankan adalah ketika melakukan pemblokiran perlu adanya landasan yang kuat ataupun prosedur yang jelas kala melakukan pemblokiran akibat dari suatu transaksi ilegal seperti judi online.
Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran ini dilakukan dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (24/9/2023).
Sebelumnya OJK memang telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, tindakan pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.
Tercatat, sejak 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama Libur Paskah 2025, 22.176 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
- Kesepakatan Tarif AS dan Indonesia Maksimal 60 Hari, Ini Tawaran Masing-Masing Negara
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- OJK Sebut Puluhan Perusahaan Pinjol Punya Risiko Kredit Macet di Atas Lima Persen
- Celios Proyeksikan 1,2 Juta Buruh di Indonesia Terancam PHK Imbas Kebijakan Tarif Impor AS
- OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Tumbuh 7,3 Persen, Rp355,31 Triliun per Februari 2025
- Pelaku Wisata DIY Sebut Lonjakan Wisatawan Saat Long Weekend Tak Signifikan
Advertisement