Advertisement

Pengelola GBK Targetkan Eksekusi Hotel Sultan Tuntas Sebelum 2024

Dany Saputra
Rabu, 27 September 2023 - 05:57 WIB
Sunartono
Pengelola GBK Targetkan Eksekusi Hotel Sultan Tuntas Sebelum 2024 Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo (tengah), Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri), dan Direktur Pemberitaan & Produksi sekaligus Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menargetkan eksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan dari PT Indobuildco rampung sebelum Desember 2023. 

Pada saat media visit ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023), Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan target penyelesaian eksekusi itu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024. 

Advertisement

Dia mewanti-wanti agar nantinya proses eksekusi dari konglomerat PT Indobuildco tidak terpengaruh apapun hasil Pemilihan Umum (Pemilu). 

BACA JUGA : Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan 16 Tahun Tak Bayar Royalti, Berikut Rekam Jejaknya

"Kita tidak mau [terpengaruh Pemilu 2024], makanya Pak Dirut [PPKGBK] mempercayakan ke kuasa hukum itu Desember harus paling lama selesai. Jadi, jangan sampai orang mengiming-imingi atau menjanjikan sesuatu. Mau siapapun presidennya," terangnya dikutip Selasa (26/9/2023). 

Saor menyampaikan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan itu berlandaskan putusan pengadilan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Putusan perdata dimaksud yakni yang dilayangkan oleh PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo pada 2006 terhadap Hak Pengelolaan (HPL) GBK oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sementara itu, Indobuildco merupakan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan sejak 1973 dan diperpanjang sekali hingga Maret 2023. 

Hasilnya, Majelis Hakim menyatakan HPL Setneg sah dan pihak Pontjo Sutowo kalah. Pihak konglomerat anak Ibnu Sutowo itu pun mengajukan empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap ditolak. Gugatan Pontjo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun ini juga ditolak. 

Oleh karena itu, berlandaskan HPL serta putusan pengadilan dan habisnya masa berlaku HGB Indobuildco, Saor mengatakan bakal tetap mengeksekusi Hotel Sultan, tidak terkecuali apapun hasil Pemilu tahun depan. 

"Mau presidennya siapa, ini putusan hukum kok tidak bisa dikurangi, tidak bisa ditambahi," ucapnya. 

Di sisi lain, PT Indobuildco memastikan bahwa pihaknya saat ini masih merupakan pengelola sah Hotel Sultan yang berdiri di kawasan GBK. 

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa saat ini PT Indobuildco masih berhak atas HGB Hotel Sultan.

Adapun, landasannya didasarkan pada belum adanya putusan lanjutan mengenai pengajuan perpanjangan HGB yang telah diajukan oleh PT Indobuildco kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021.

BACA JUGA : Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Tunjuk Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin

Hamdan juga menekankan, berakhirnya HGB No. 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023 lalu secara hukum dinilai tidak menggugurkan hak Indobuildco untuk mengajukan pembaruan.

"Kalau HGB perpanjangan atau pembaharuan ditolak, itu [baru] berakhir. Penolakan HPL (hak pengelolaan) itu bukan akhir dari segalanya, karena hak masyarakat untuk memperpanjang dan memperbarui itu dalam istilah hukum pertanahan adalah mendapat prioritas yang diperbolehkan," kata Hamdan dalam agenda konferensi pers yang digelar di Hotel Sultan, Jumat (15/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sisa Dana Pilkada Sleman Rp35,1 Miliar Belum Dicairkan, Begini Alasan Pemkab

Sleman
| Jum'at, 17 Mei 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement