Advertisement

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.125 Juta per Gram

Annisa Kurniasari Saum
Minggu, 05 November 2023 - 11:57 WIB
Ujang Hasanudin
Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.125 Juta per Gram Harga emas berjangka naik di Divisi COMEX New York Mercantile Exchange. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, hari ini, Minggu (5/11/2023) stagnan. 

Berdasarkan informasi pada laman Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram adalah seharga Rp612.500, atau naik Rp500 dari harga kemarin, Sabtu (4/10/2023).

Advertisement

Kemudian, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.125.000 stagnan dibandingkan dengan harga pada perdagangan Sabtu kemarin.

Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.400.000, tidak berubah dari harga sebelumnya. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp10.745.000.

Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas seberat 25 gram dengan harga Rp26.737.000. Lalu, emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp53.395.000.

Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp106.712.000. Kemudian, emas Antam berukuran 500 gram dijual seharga Rp532.820.000.

Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam sebesar 1.000 gram dan dibanderol seharga Rp1.065.600.000 yang belum tersedia di Butik Pulo Gadung.

BACA JUGA: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Sedikit, Cek Lengkapnya

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat sebesar Rp1.017.000 per gram atau turun Rp1.000. Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Wamendagri Sebut Kepala Daerah Akan Ikut Pembekalan di Magelang Setelah Dilantik 20 Februari 2025

Jogja
| Minggu, 09 Februari 2025, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement