Advertisement
Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.125 Juta per Gram
 Harga emas berjangka naik di Divisi COMEX New York Mercantile Exchange. - Antara
                Harga emas berjangka naik di Divisi COMEX New York Mercantile Exchange. - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, hari ini, Minggu (5/11/2023) stagnan.
Berdasarkan informasi pada laman Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram adalah seharga Rp612.500, atau naik Rp500 dari harga kemarin, Sabtu (4/10/2023).
Advertisement
Kemudian, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.125.000 stagnan dibandingkan dengan harga pada perdagangan Sabtu kemarin.
Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.400.000, tidak berubah dari harga sebelumnya. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp10.745.000.
Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas seberat 25 gram dengan harga Rp26.737.000. Lalu, emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp53.395.000.
Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp106.712.000. Kemudian, emas Antam berukuran 500 gram dijual seharga Rp532.820.000.
Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam sebesar 1.000 gram dan dibanderol seharga Rp1.065.600.000 yang belum tersedia di Butik Pulo Gadung.
BACA JUGA: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Sedikit, Cek Lengkapnya
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat sebesar Rp1.017.000 per gram atau turun Rp1.000. Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
Advertisement
 
    
        Polres Bantul Rotasi Sejumlah Pejabat, Dorong Kinerja dan Regenerasi
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Masih Stabil Hingga September 2025
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
- Ini Langkah Agar Tren Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Positif
- Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dihukum Bayar Rp337 M
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
Advertisement
Advertisement





















 
            
