Advertisement

PT KAI Daop 6 Yogyakarta: Disiplin Berlalu Lintas, Kunci Selamat di Perlintasan Sebidang

Media Digital
Rabu, 29 November 2023 - 23:07 WIB
Maya Herawati
PT KAI Daop 6 Yogyakarta: Disiplin Berlalu Lintas, Kunci Selamat di Perlintasan Sebidang KAI bersama-sama dengan dinas terkait dan komunitas pecinta kereta api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada. - ist - PT KAI Daop 6 Yogyakarta

Advertisement

JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (Persero), berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggannya. Oleh karena itu, KAI termasuk Daop 6 Yogyakarta sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam operasional perjalanan kereta api.

Dari sekian banyak profesi di perkeretaapian, ada satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Advertisement

Profesi itu adalah petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL). Seorang PJL memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Mungkin bagi sebagian orang, pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan terlihat biasa-biasa saja seperti profesi pada umumnya.

Namun tugas mereka sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak karena harus memastikan agar perjalanan kereta api dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan. PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.

Masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan membuat tugas seorang PJL menjadi krusial. Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di perlintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos perlintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih tinggi.

Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api. Pada periode Januari hingga November 2023, di Daop 6 Yogyakarta telah terjadi 16 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dengan rincian 3 kasus di perlintasan resmi dijaga, 4 kasus di perlintasan resmi tidak dijaga, dan 9 kasus di perlintasan tidak resmi.

EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengatakan bahwa palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," katanya seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA: Perbaikan Bendungan Sungai Bawah Tanah Bribin II Dianggarkan Rp45 Miliar

Pada Januari-November 2023, KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat terdapat 138 perlintasan sebidang resmi dijaga, 152 perlintasan sebidang resmi tidak dijaga, dan 13 perlintasan sebidang liar. Selama peride yang sama, KAI sudah menutup 6 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api. 

Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya. Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Bambang.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Sosialisasi keselamatan di perlintasan secara langsung dilakukan rutin setiap tahunnya. Selama Januari hingga pertengahan November 2023, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 71 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama dengan dinas terkait dan komunitas pecinta kereta api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan) sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang.

“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Bambang.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Bambang. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement