LPS Tindak Tegas Para Pelaku Tindak Pidana Perbankan
Advertisement
JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan yakni mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).
Mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.
Advertisement
“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
BACA JUGA: Hore! Gunungkidul Selenggarakan Gebyar Pesta Kembang Api
Selanjutnya, setelah proses pemeriksaan perkara maka pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank, serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lebih jauh, sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai Bank dan menikmati hasil fraud tersebut.
“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat," pungkasnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
Advertisement
Sepekan Belum Ditemukan, Pencarian Korban Sungai Mbelik Bantul Dihentikan
Advertisement
Targetkan Lebih dari 210 Ribu Pengunjung, InJourney Destinations Siapkan Beragam Pelayanan Selama Libur Nataru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.515.000 per Gram
- Menutup 2024, Grab Bantu Lebih dari 33.000 Pelaku Sektor Transportasi dan UMKM
- Swiss-Belhotel International Ekspansi Portofolio di Yogyakarta dengan Soft-Opening Swiss-Belexpress Yogyakarta
- Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Hadirkan Teh Asli Kulonprogo dalam Produk Welcome Drink
- BTN Syariah Goes to Campus: Gelar Kuliah Umum dan Teken Kerja Sama dengan UII
- Berbeda dengan Tahun Lalu, Begini Skema Subsidi PPN untuk Pembelian Motor Listrik
- Selamatkan Perusahaan, Manajemen Sritex Ajukan PK Buntut Penolakan Kasasi oleh MK
Advertisement
Advertisement