Advertisement
Rokok Elektrik Kini Ada Pajaknya, Cek Harga Terbaru 2024

Advertisement
Harianjogja.com,, JAKARTA—Rokok elektrik kini kena pajak. Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024. Penerapan tarif baru ini menyebabkan kenaikan signifikan pada harga jual eceran (HJE).
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, tujuan dari pengenaan pajak rokok eletrik yakni mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
Advertisement
Sebab, pemerintah menilai dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.
Nantinya, sesuai dengan beleid yang berlaku, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
BACA JUGA: Ini Daftar Potensial Pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
"Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum," tulis Pasal 37 beleid tersebut.
Untuk diketahui, sepanjang 2023, Bendahara Negara mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasill Pengolahan Tembakau lainnya, berikut daftar harga jual terbarunya. Namun, harga jual ini belum termasuk pengenaan pajak 10%.
Rokok elektrik padat
Tahun 2023: Rp5.527 per gram
Tahun 2024: Rp 5.886 per gram
Selisih kenaikan: 359 per gram
Rokok elektrik cair sistem terbuka
Tahun 2023: Rp938 per gram
Tahun 2024: Rp 1.121 per gram
Selisih kenaikan: 183 per gram
Rokok elektrik cair sistem tertutup
Tahun 2023: Rp 37.365 per gram
Tahun 2024: Rp 39.607 per gram
Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
- Jelang Iduladha, Harga Daging Sapi Stabil
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Hari Kedua Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, 15.628 Penumpang Tiba di Daop 6 Yogyakarta
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- Penerapan Kemasan Rokok Polos Diminta Diberlakukan di Indonesia, WHO: Untuk Menangkal Produk Berbahaya
- PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 20252029 di RUPTL Baru
- Marketing Perumahan Gen Z Tertarik Rumah Mewah, Preferensi Baru Kekuatan Daya Beli di Tengah Inflasi
- Cadangan Beras Nasional Mencapai 4 Juta Ton, Menteri Pertanian: Jadi Tonggak Kemandirian Pangan
Advertisement