Advertisement

Beli LPG 3 Kg Harus Mendaftar, Ini Alasan Pemerintah

Newswire
Rabu, 03 Januari 2024 - 20:17 WIB
Maya Herawati
Beli LPG 3 Kg Harus Mendaftar, Ini Alasan Pemerintah LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mulai 1 Januari 2024 pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) wajib mendaftar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan alasan diberlakukannya kebijakan ini.

Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

Advertisement

"Bahwa kami menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama, makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO (public service obligation alias kewajiban pelayanan public) semakin lama semakin membesar. (Konsumsi) LPG PSO kurang lebih 8 juta ton dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Oleh karena itu, lanjut Tutuka, pemerintah menetapkan pemberlakuan tersebut agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Untuk itu, mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO (LPG 3 Kg) itu untuk masyarakat yang berhak. Dengan itu, konsekuensinya adalah transformasi subsidi ke orang ini adalah suatu keharusan," ucapnya.

BACA JUGA: Karanganyar Dilanda Angin Kencang, Satu Mobil Tertimpa Pohon

Ia mengatakan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

"Kami bergerak perubahan paradigma ke subsidi. Untuk LPG tabung 3 kg di tahun 2023, dari berbasis komoditas dari tabungnya menjadi subsidi kepada penerima yang dilakukan secara bertahap. Tentunya, kami memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Kami lihat daya beli masyarakat juga dalam rangka pembangkitan ekonomi setelah Covid-19," tuturnya.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat agar mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg dan saat ini pun proses pendaftaran masih dibuka.

"Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu. Jadi harus terdaftar dulu, ada proses pendaftaran masih kami buka, daftarkan baru bisa membeli. Mohon bantuan dari masyarakat dan juga dari Pertamina untuk bisa memfasilitasi ini sampai semuanya mendaftar," ujar Tutuka.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Pertamina sejak tahun lalu juga telah mengupayakan program transformasi subsidi LPG 3 kg dengan proses mendaftar tersebut di beberapa wilayah di Indonesia.

"Kurang lebih setahun yang lalu kami mengupayakan itu kemudian bersama-sama dengan Pertamina melakukan pilot dan saat ini beberapa hari yang lalu kami menyatakan bahwa kami lakukan untuk seluruh nasional," kata Tutuka.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG 3 Kg subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5%. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.

Berdasarkan tren penyaluran LPG 3 Kg subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023. Hal tersebut disebabkan karena faktor ekonomi yang terus meningkat dari sekitar 3% di 2021 menjadi sekitar 5 persen di 2023 akibat terjadinya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

PWI Dorong Pemberitaan Positif untuk Membangun Sleman

Sleman
| Selasa, 07 Mei 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement