Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Awal 2024

Fahmi Ahmad Burhan
Sabtu, 06 Januari 2024 - 09:37 WIB
Ujang Hasanudin
OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Awal 2024 Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma per 4 Januari 2024 lalu. Bank tersebut sebelumnya sudah mendapatkan pengawasan OJK sejak pertengahan 2023 karena tata kelola yang bermasalah.

Tepatnya pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan status BPR Wijaya Kusuma sebagai pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan. Pertimbangan penetapan status tersebut karena bank tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Advertisement

Lalu, per 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Status tersebut ditetapkan pada bank karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR Wijaya Kusuma untuk melakukan upaya penyehatan, akan tetapi para pihak tersebut tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK pun melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024. Pencabutan izin usaha bank ini mengacu dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

BACA JUGA: Ratusan Bank Bangkrut karena Fraud, Ini Strategi OJK Tahun Depan

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS pun kemudian menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/12/2023).

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan izin BPR Wijaya Kusuma memang telah dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

“Penyebabnya ada kelemahan tata kelola baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat,” ungkapnya pada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Dengan bangkrutnya BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024, maka jumlah bank bangkrut di Tanah Air bertambah menjadi sekitar 123 sejak 2005, di mana hampir semuanya merupakan BPR.

Sepanjang tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia yang ke semuanya merupakan BPR, yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Keempat BPR ini pun dilikuidasi oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Hotel Ilegal Marak di Bantul, Pemkab Minta Segera Urus Izin

Bantul
| Rabu, 14 Mei 2025, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement