Advertisement
Nasabah Bank Bangkrut Diimbau Tenang, LPS Siap Menopang
Nasabah di bank - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha salah satu bank bangkrut pada awal tahun ini. Kendati demikian, nasabah diharapkan dapat tetap tenang karena uang yang tersimpan di bank tersebut tidak akan hilang.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024, bank yang dicabut izin usahanya tersebut adalah Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun. Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.
Advertisement
Terkait dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tidak panik dan tetap tenang. "OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (4/1/2024).
OJK juga menyampaikan secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Baca Juga
Selama 5 Tahun, Puluhan Bank Bangkrut Akibat Penyelewengan
Ratusan Bank Bangkrut karena Fraud, Ini Strategi OJK Tahun Depan
Bank Bangkrut, LPS Cairkan Rp285,8 Miliar Klaim Simpanan Nasabah
Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen. Sementara itu, dilansir dari situs LPS, apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya, nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id
- Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
- Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
- Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan
- Nasabah sesuai peruntukannya
- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran
Sebagai tambahan informasi, pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap. Adapun, jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Wanti-wanti Risiko Gagal Bayar Kopdes
- Hadir di Forum Tekstil Global, Menperin Harap Indonesia Diuntungkan
- Penyaluran Beras SPHP di DIY Mencapai 32,86 Persen per September
- Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo di Bidang Ekonomi Menurut Indef
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
- Ekspor Sektor Ekonomi kreatif Capai Rp215 Triliun di Pertengahan 2025
- Ekonom UGM Sebut Kebijakan Ketenagakerjaan Tambal Sulam
Advertisement
Advertisement



