Kadin DIY Meminta Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Ditunda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75%. Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan & Kepabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi menyampaikan Kadin DIY keberatan karena sektor pariwisata baru saja pulih pasca pandemi Covid-19 dan belum stabil.
Sebagai lokasi tujuan wisata saat terjadi pandemi DIY mengalami dampak yang berat. Semua sektor penunjang wisata mandeg dan mengalami kerugian besar. Jika tarif pajak hiburan naik signifikan akan berdampak pada kegiatan operasional.
Advertisement
"Kami nyatakan sikap atas kebijakan pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.58 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan No.168 Tahun 2023, penetapan tarif pajak 40%-75% Kadin DIY meminta penundaan penerapan dari pajak," paparnya dalam konferensi pers, Rabu (24/01/2024).
BACA JUGA: Badai Tropis Anggrek, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Anjlok 30 Persen
Menurutnya terkait dengan penetapan tarif pajak hiburan 40-75% Kadin DIY tidak dilibatkan dalam pembahasan. Kadin DIY mengaku berat jika tarif pajak hiburan naik, dan dampak lebih jauhnya lagi bisa menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara ke DIY.
"Wisatawan asing mau ke Indonesia kok lebih mahal, akan kurangi dari sektor wisata. Kadin DIY akan melakukan komunikasi didampingi teman-teman kabupaten/kota dengan kepala daerah dan Gubernur, kami akan sampaikan terkait dengan potongan 40%-75%. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga berikan kesempatan kepala daerah berikan keringanan kebijakan fiskal daerah, pembebasan atau pengurangan terkait pembebanan pajak," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan kenaikan tarif pajak akan membuat wisata DIY menjadi mahal. Pajak hiburan di luar negeri seperti di Thailand menurutnya justru diturunkan untuk mendorong kunjungan wisata.
Menurutnya kenaikan tarif pajak hiburan ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong peningkatan devisa. Sebab wisatawan akan memilih berkunjung ke negara lain seperti Thailand dan Malaysia.
"Mereka [wisatawan] akan berpikir dua kali, sehingga dampak lainnya hunian berkurang, teman-teman di PHRI dan lainnya. Dampaknya bisa PHK, industri ikutan lainnya juga akan terdampak. Kami menyatakan untuk ditunda, teman-teman akan bayar pajak dengan tarif lama," katanya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo menilai kebijakan ini ngawur, sebab tidak ada komunikasi dengan pengusaha sektor wisata. Senada dengan Kadin DIY, dia menyebut dampak lebih jauh akan mengakibatkan PHK.
"Karena kalau ini dinaikkan beberapa pengusaha akan berat, enggak hanya pajak operasional yang tinggi. Wisatawan yang mau belanja ke DIY juga malas, mereka ke Malaysia Thailand, bahkan masyarakat Indonesia ke Singapura. Kami minta penundaan, ini kebijakan ngawur," ungkapnya.
Penasihat Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) DIY, Edwin Himna mengatakan keberatan karena wisatawan yang datang ke DIY rata-rata menggunakan jasa spa, meski di beberapa negara lain dan negaranya sendiri juga ada spa.
"Di negara mereka tetap gunakan spa, di Jogja mereka akan bandingkan harga dengan Thailand, dan coba di Jogja pasti akan ada ketimpangan. Kami harap gak diberlakukan karena akan berdampak buruk," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
- Wow! Kerugian Konsumen Akibat Scam dan Fraud di Indonesia Mencapai Rp2,5 Triliun
Advertisement
Basarnas Yogyakarta Siagakan 86 Personel Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Insentif untuk Kenaikan PPN 12% Hanya Sementara, Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang
- Libur Natal dan Tahun Baru, Garuda Indonesia Group Siapkan Ratusan Penerbangan Tambahan
- Look Turns 7: Merayakan 7 Tahun Look Cosmetics dengan Semangat Perempuan Berdaya
- Dukung Pembangunan Daerah, CSR Bank BPD DIY Terima Penghargaan dari Gubernur DIY
- Pemerintah Beri Fasilitas Penghapusan Piutang Macet UMKM Mulai Januari 2025
- Sepanjang Tahun Ini, OJK DIY Terima 1.854 Pengaduan, Terbanyak soal Bank
- Pembangunan Infrastruktur Bisa Pacu Ekonomi DIY Tahun Depan Lebih Baik dari Nasional
Advertisement
Advertisement