Advertisement
Begini Cara Dapatkan Kode karena Lupa EFIN saat Pelaporan SPPT
Ilustrasi SPPT. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wajib pajak (WP) bertanggung jawab melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam pelaporan tersebut, WP harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id.
Advertisement
Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.
Meski demikian, WP kerap mengalami kendala saat pelaporan pajak, yakni lupa EFIN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bagi WP yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan layanan Lupa EFIN baik melalui telepon maupun surel.
DJP menekankan bahwa pelayanan Lupa EFIN yang sebelumnya dapat melalui kanal X (dulu Twitter), kini tidak lagi dapat dilakukan. Sementara itu, bagi wajib pajak yang memang belum memiliki kode EFIN dan harus melakukan aktivasi, WP dapat datang ke kantor pajak terdekat.
Adapun, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024 atau tersisa 49 hari lagi.
Hingga 28 Januari 2024, DJP melaporkan terdapat 1,75 juta SPT yang telah disampaikan atau meningkat 22,39% dari periode yang sama pada 2023. Jumlah ini terdiri atas 67.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 1,68 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
BACA JUGA: Pokok Ketetapan PBB P2 2024 di Sleman Capai 661.255 Lembar SPP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. “Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, Minggu (11/2/2024).
Berikut Daftar Layanan Lupa EFIN
WP Orang Pribadi
- Telepon 1500200
- Live Chat www.pajak.go.id
- Email [email protected]
- Aplikasi M-Pajak
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat
WP Badan
- Telepon 1500200
- Live chat www.pajak.go.id
- Datang ke KPP/KP2KP terdaftar
Cara menggunakan layanan Lupa EFIN melalui surel:
- Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke surel [email protected]
- Gunakan alamat surel wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dengan subjek “LUPA EFIN”
- Cantumkan data NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alat surel terdaftar, nomor telepon/ponsel terdaftar
- Melakukan afirmasi dengan mengetik kalimat berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang saya diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
- Kemudian kirim surel.
- Jika data yang dikirimkan telah lengkap, DJP akan memberikan email balasan berupa kode EFIN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Ribuan Warga Gunungkidul Dapat Bansos Makan Gratis Selama Sebulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement




