Advertisement
Mendag Minta Penyedia Jastip Taati Aturan Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menekankan kepada para penumpang dan penyedia jasa titipan (Jastip) agar bisa mentaati segala aturan pemerintah.
"Kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan [Jastip] ini. Tadi kami lihat di lokasi [Bandara] dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan Jastip itu, dan itu ada aturannya," ucap Zulkifli di Tangerang, Senin (6/5/2024).
Advertisement
Ia mengatakan, dengan adanya kelonggaran barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri saat ini menjadikan pemerintah harus menegakkan kembali aturan terkait Jastip. Sehingga, para penyedia Jastip itu wajib mengikuti aturan yang telah ada, jika tidak maka pihaknya akan memberikan sanksi yang diberikan.
"Karena prinsipnya kan harus lewat kargo, jadi sekarang harus ikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI. Dia harus menuju syarat itu, karena kita tidak boleh sembarangan," katanya.
Menurutnya, produk pangan dari luar seperti makanan dan sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa serta ditawarkan penyedia dari luar negeri. Hal tersebut perlu ada jaminan atas keamanan dari produk tersebut.
Dengan mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga Kesehatan terkait. Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen dalam negeri.
"Kita akan ikuti aturan dari masing-masing saja, jadi lembaga masing masing mempunyai aturannya masing-masing seperti halal yak dari MUI, kesehatan Dari BPOM ini makanya sudah di registerkan. jadi harus memenuhi aturan di Indonesia," ujarnya
Ia menerangkan, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada dua jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, yaitu barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi. Adapun untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal 500 dolar AS, selebihnya dari itu maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan.
"Makanya kita harus tertib terkait pajak, orang harus bayar 500 dolar AS, sesuai bea pajak. Jadi kalau kita belanja ada harga misalkan 1.000 dolar AS dipotong 500 dolar AS, jadi harus bayar 500 dolar AS itu peraturannya," katanya.
Ia mengaku, pemerintah saat ini telah mewajibkan produk pangan seperti makanan untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dan produsen atas daya saing produk di pasar global.
"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal kalau diam-diam itu, gak bisa begitu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Kenalkan Keindahan Pantai Wilayah Barat, Festival Kuliner Mataraman 2024 Digelar di Pantai Baru Bantul
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
- Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
- Dinas Pertanian DIY Catat Panen Padi DIY Capai 236.249 Ton Per April 2024
- Dinkop dan UKM DIY Fasilitasi 1.100 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Tahun Ini
- PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali
- Pacu Ekspor, Kemenperin Dorong Diversifikasi Produk Manufaktur
- Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop Bapak Asuh
Advertisement
Advertisement