Advertisement
Apindo Minta Tapera Dibatalkan Bukan Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha meminta pemerintah membatalkan aturan tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi pengusaha dan pekerja swasta.
Aturan Tapera termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Advertisement
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin menyampaikan, pemerintah seharusnya tidak menjatuhkan sanksi bagi pengusaha atau pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta lantaran Tapera bersifat tabungan.
“Sekali lagi kami menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban,” kata Solihin di Kantor Sekretariat DPP Apindo DKI Jakarta, Senin (10/6/2024).
Solihin menuturkan, baik pengusaha maupun pekerja selama ini sudah dibebankan dengan berbagai potongan. Mulai dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, hingga BPJS Kesehatan.
Menurutnya, jika pengusaha dan pekerja swasta kembali dibebankan dengan Tapera, hal ini akan menjadi beban berat untuk perusahaan termasuk para pekerja swasta.
Di sisi lain, Solihin menyebut bahwa program Tapera tumpang tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya.
Alih-alih mengimplementasikan Tapera, Solihin menilai pemerintah perlu memaksimalkan program manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.
Melalui PP No.21/2024, penghasilan pekerja atau pekerja mandiri dipotong 3% untuk iuran Tapera. Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan pekerja mandiri ditanggung secara mandiri.
Adapun, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Selain itu, peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar sebagai peserta Tapera.
Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menunda implementasi Tapera.
"Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut," kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Basuki menyatakan pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) apabila memang dinilai belum siap. "Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa harus tergesa-gesa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement