Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Perumahan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha meminta pemerintah membatalkan aturan tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi pengusaha dan pekerja swasta.
Aturan Tapera termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin menyampaikan, pemerintah seharusnya tidak menjatuhkan sanksi bagi pengusaha atau pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta lantaran Tapera bersifat tabungan.
“Sekali lagi kami menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban,” kata Solihin di Kantor Sekretariat DPP Apindo DKI Jakarta, Senin (10/6/2024).
Solihin menuturkan, baik pengusaha maupun pekerja selama ini sudah dibebankan dengan berbagai potongan. Mulai dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, hingga BPJS Kesehatan.
Menurutnya, jika pengusaha dan pekerja swasta kembali dibebankan dengan Tapera, hal ini akan menjadi beban berat untuk perusahaan termasuk para pekerja swasta.
Di sisi lain, Solihin menyebut bahwa program Tapera tumpang tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya.
Alih-alih mengimplementasikan Tapera, Solihin menilai pemerintah perlu memaksimalkan program manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.
Melalui PP No.21/2024, penghasilan pekerja atau pekerja mandiri dipotong 3% untuk iuran Tapera. Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan pekerja mandiri ditanggung secara mandiri.
Adapun, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Selain itu, peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar sebagai peserta Tapera.
Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menunda implementasi Tapera.
"Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut," kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Basuki menyatakan pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) apabila memang dinilai belum siap. "Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa harus tergesa-gesa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Program RTLH Kulonprogo 2026 memasuki tahap pembangunan. Sebanyak 180 rumah dibangun, progres fisik mencapai 25 persen tanpa terdampak efisiensi anggaran.
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.
Investigasi mengungkap dugaan hacker Rusia berada di balik peretasan Jaguar Land Rover yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.