OJK Ingatkan Masyarakat soal Pinjol dan Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kembali dampak pinjaman online dan judi online di masyarakat. Akhir-akhir ini baik pinjaman online maupun judi online menyedot perhatian publik menyusul banyaknya kasus pidana dari keduanya.
Kepala OJK Surakarta Eko Hariyanto mengatakan terkait dengan pinjaman online ada yang legal dan ilegal. "Yang legal ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kami ada standar, berapa maksimum per hari, per minggu, per bulan, per tahun, bunga yang boleh dibebankan kepada nasabah, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan," katanya, Kamis (13/6/2024) di Solo.
Advertisement
BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Judi Online Segera Diaktifkan
Ia mengatakan sesuai dengan aturan untuk data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Tidak boleh minta kontak rekan kerja keluarga, dan sebagainya. Kalau ilegal biasanya akan begitu, proteksinya seperti itu. Kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan," katanya.
Sedangkan untuk menangani perusahaan pinjol ilegal, pihaknya bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga membentuk satgas Pasti atau pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
"Dalam hal ini kami sebagai ketua. Jadi selain menutup, memblokir, di sana ada kepolisian, kejaksaan. Tentu kami sampai ke pidananya jika memang ada unsur pidana," katanya.
Sedangkan khusus judi online, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jadi jika harus dilakukan penutupan, kami langsung koordinasi dengan lembaga jasa keuangan atau perbankan untuk menutupnya. Jadi harus sinergi, perlu edukasi dan literasi bahaya judi online," katanya.
Ia mengatakan edukasi dan literasi tersebut terus dilakukan oleh OJK menyasar ke masyarakat dan perangkat desa melalui edukasi.
"Kami terus kolaborasi dengan Satgas Pasti karena memang ini agak sulit karena berbasis teknologi," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, hingga bulan Mei jumlah pengaduan soal pinjaman online di Solo Raya yang disampaikan secara langsung sebanyak 74. Dari total tersebut, 27 di antaranya perusahaan pinjol legal dan 46 perusahaan ilegal.
"Kalau terkait dengan perbankan ada 49 aduan dan tindak penipuan kejahatan keuangan digital sebanyak 43 aduan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
Advertisement
Advertisement