Advertisement
Status Ojek Online Bakal Diatur dalam Undang-Undang, Menteri Perhubungan: Kami Setuju
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Status dan segala ketentuan tentang ojek online (ojol), termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol bakal diatur dalam landasan hukum setingkat Undang-undang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan setuju.
"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi Karya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Advertisement
Menurut Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Hal itu karena saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.
"Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar dia.
Budi mengatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.
BACA JUGA: Bong Suwung Segera Dikosongkan, Ini Alasan PT KAI
Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Pada Kamis ini, ribuan masa pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, ribuan massa ojol memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.
Salah satu tuntutan massa adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.
Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Momen 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Lakukan Penyalaan Pertama Bantuan Pasang Baru Listrik di DIY
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
Advertisement
Pemkab Siap Fasilitasi Jaminan Kesehatan dan Sosial untuk Penyelenggara dan Pengawas Pilkada Bantul
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Sukses Diluncurkan di Jakarta, Vinfast Resmi Mengaspal di Jogja
- Kunjungan Mal DIY Naik Dua Kali Lipat Saat Long Weekend Maulid Nabi
- 10 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Nasional Stabil di Tengah Gejolak Global, Terjaga di DIY
- BI: Surplus Neraca Pedagangan Jadi Modal Perkuat Ketahanan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini (18/9) Turun Tipis, Termurah Rp770.000
- Honda Auto Expo 2024 Digelar di Pakuwon Mall, Targetkan 150 Booking
- Pakar Pertanian UMY Ungkap Plus dan Minus Subsidi Pupuk Diganti Jadi BLT
Advertisement
Advertisement