Advertisement

Bulan Depan Penetapan UMP, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Terendah, DIY Urutan 3

Ni Luh Anggela
Senin, 30 September 2024 - 12:47 WIB
Maya Herawati
Bulan Depan Penetapan UMP, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Terendah, DIY Urutan 3 Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Besaran upah minimum biasanya diumumkan November, untuk berlaku tahun berikutnya.

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) pun tengah membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Advertisement

Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pembahasan upah minimum tengah berlangsung dan masih berproses sembari menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dia mengharapkan pembahasan ini dapat rampung pada akhir atau awal November 2024. “Depenas kerja keras untuk upah minimum 2025,” kata Agus kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sinyal bahwa penetapan UMP tahun depan masih mengacu pada PP No.51/2023.

Menurutnya, formula dalam beleid itu penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha meski tak semua puas dengan formula ini. 

“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).

Sebagai informasi, penetapan UMP 2024 merujuk pada formula yang tertuang dalam PP No.51/2023. Tercatat, UMP 2024 tertinggi berada di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381,00.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dengan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270,00.

BACA JUGA: Bawaslu Sebut Masyarakat Harus Tahu Boleh Nyoblos Kotak Kosong di Pilkada

Kepulauan Bangka Belitung berada di urutan berikutnya dengan UMP 2024 sebesar Rp3.640.000,00, diikuti Sulawesi Utara Rp3.545.000,00, Aceh Rp3.460.672,00, dan Sumatra Selatan Rp3.456.874,00.

Lalu, provinsi mana saja dengan UMP 2024 terendah? Berikut daftarnya:

10 Provinsi dengan UMP 2024 terendah

  1. Jawa Tengah Rp2.036.947,00
  2. Jawa Barat Rp2.057.495,00
  3. DIY Rp2.125.897,61
  4. Jawa Timur Rp2.165.244,30
  5. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826,00
  6. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067,00
  7. Bengkulu Rp2.507.079,24
  8. Kalimantan Barat Rp2.702.616,00
  9. Lampung Rp2.716.497,00
  10. Banten Rp2.727.812,11

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tunggu Izin Kraton Jogja, Gumuk Pasir Parangtritis Segera Dipasang Patok

Bantul
| Senin, 30 September 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement