Advertisement
OJK Ungkap Pencabutan Izin 15 Bank untuk Perkuat Industri Perbankan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Advertisement
BACA JUGA : Selama September 2024, OJK Beri Sanksi 48 Perusahaan Pembiayaan
Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.
Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.
15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.
BACA JUGA : OJK DIY Punya Nakhoda Baru, Ini Dia Sosoknya
Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027
- Indef: MBG Dorong PDB Nasional hingga 0,17 Persen pada 2040
- Ekspor Toyota ke Venezuela Tetap Normal di Tengah Gejolak
- Harga Emas Hari Ini Menguat Tipis, Pasar Tunggu Data AS
- China Larang Ekspor Dwiguna ke Jepang, Fokus Sektor Militer
- Ekspor DIY Terkoreksi, Industri Pengolahan Masih Dominan
- UGM: Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai di Tengah Banyak Tekanan
Advertisement
Advertisement




