Advertisement

Harga Emas Melonjak di Pekan Ketiga Oktober 2024

Newswire
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:17 WIB
Sunartono
Harga Emas Melonjak di Pekan Ketiga Oktober 2024 Emas Antam / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (19/10) melonjak tertinggi di pekan ketiga Oktober yakni Rp11.000, setelah lima hari sebelumnya naik di kisaran Rp5.000-Rp7.000. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.514.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, menjadi Rp1.364.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Advertisement

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

-Harga emas 0,5 gram: Rp807.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.514.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.968.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.427.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.345.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp363.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp727.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harda-Danang Dukung Penuh Bakat Generasi Muda Sleman di Ajang E-Sport

Sleman
| Sabtu, 19 Oktober 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement