Advertisement
UMP Ditetapkan 6,5%, Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK
Airlangga Hartarto. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) seusai upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko PHK dari perusahaan menyusul kenaikan UMP tahun depan.
Advertisement
Kendati, Airlangga tak merinci ihwal kapan Satgas PHK akan dibentuk. Dia juga tak mengatakan secara detail unsur-unsur yang bakal terlibat dalam satgas tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah terus mendorong geliat industri dan mencegah terjadinya PHK. "Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kami akan pelajari di sana," ucapnya di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
BACA JUGA: Tok! Presiden Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Upah Minimum Nasional naik sebesar 6,5%. Aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







