Advertisement

UMP Ditetapkan 6,5%, Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK

Mochammad Ryan Hidayatullah
Minggu, 01 Desember 2024 - 21:07 WIB
Arief Junianto
UMP Ditetapkan 6,5%, Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Airlangga Hartarto. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) seusai upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko PHK dari perusahaan menyusul kenaikan UMP tahun depan.

Advertisement

Kendati, Airlangga tak merinci ihwal kapan Satgas PHK akan dibentuk. Dia juga tak mengatakan secara detail unsur-unsur yang bakal terlibat dalam satgas tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah terus mendorong geliat industri dan mencegah terjadinya PHK. "Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kami akan pelajari di sana," ucapnya di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

BACA JUGA: Tok! Presiden Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Upah Minimum Nasional naik sebesar 6,5%. Aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 28 April 2025

Jogja
| Senin, 28 April 2025, 03:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement