Advertisement
Resmi! Presiden Setujui Kenaikan PPN 12% untuk Barang Tertentu
                Ilustrasi wajib pajak / Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memastikan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dari saat ini 11% untuk barang/jasa yang berkategori mewah.
Keputusan ini, kata Prabowo, seusai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja. “PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Advertisement
Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. "Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” ucap Prabowo. Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.
Dengan mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa parlemen meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga tidak semua barang/jasa yang menjadi objek pajaknya.
Dia mengaku DPR juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR. "Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya seusai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
 - PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
 - Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
 - Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
 - Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
