Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Telur Ayam - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara umum fluktuatif per Selasa (17/12/2024). Komoditas pangan yang mengalami kenaikan di antaranya telur ayam, sementara beras mengalami penurunan.
Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pukul 07.30 WIB, secara umum harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium turun 0,07 persen atau Rp10 menjadi Rp15.360 per kg.
Demikian juga beras medium turun 1,93 persen atau 260 menjadi Rp13.210 per kg; begitu pun beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog juga turun 0,40 persen atau Rp50 menjadi Rp12.440 per kg.
Komudian komoditas bawang merah turun 4,61 persen atau Rp1.850 menjadi Rp38.280 per kg; begitu pun bawang putih bonggol turun 1,80 persen atau Rp760 menjadi Rp41.450 per kg.
BACA JUGA: PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hanya Dua Bulan
Berikutnya, cabai rawit merah naik 4,28 persen atau Rp1.780 menjadi Rp43.410 per kg.
Sementara itu, harga daging sapi murni naik 1,17 persen atau Rp1.570 menjadi Rp136.010 per kg; begitu pun daging ayam ras naik 0,43 persen atau Rp160 menjadi Rp36.990 per kg; begitu pula telur ayam ras naik 5,92 persen atau Rp1.770 menjadi Rp31.690 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.
Asah Kreativitas Anak Sejak Dini, Alfamart dan Johnson’s Gelar Lomba Mewarnai di Graha Bung Karno Klaten
Polres Wonosobo menggelar patroli skala besar pada malam libur untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.