Advertisement
Heboh Layanan Kena Ransomware, Ini Jawaban BRI
Beredar luas di media sosial ancaman ransomware pada layanan BRI yang menyebutkan peretas meminta pembayaran tebusan kepada BRI dengan batas waktu hingga 23 Desember 2024. / X
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar luas di media sosial ancaman ransomware pada layanan BRI yang menyebutkan peretas meminta pembayaran tebusan kepada BRI dengan batas waktu hingga 23 Desember 2024.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan data dan dana nasabah aman serta masyarakat dapat bertransaksi secara normal, merespons isu dugaan serangan ransomware yang beredar di media sosial.
Advertisement
Hal itu diumumkan oleh Direktur Digital dan IT BRI Arga M. Nugraha melalui akun resmi Instagram BRI pada Rabu (18/12) malam.
“Kami memastikan bahwa saat ini data maupun dana nasabah aman. Seluruh sistem perbankan BRI berjalan normal dan seluruh layanan transaksi kami dapat beroperasi dengan lancar,” kata Arga dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, Arga menyampaikan bahwa nasabah tetap dapat menggunakan seluruh sistem layanan perbankan BRI, termasuk layanan perbankan digital seperti BRImo, QLola, ATM/CRM, dan layanan BRI lainnya seperti biasa dengan keamanan data yang terjaga.
BACA JUGA: Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Ini Syaratnya
Perseroan juga menegaskan bahwa sistem keamanan teknologi informasi yang dimiliki BRI telah memenuhi standar internasional dan terus diperbarui secara berkala untuk menghadapi berbagai potensi ancaman.
“Langkah-langkah proaktif dilakukan untuk memastikan bahwa informasi nasabah tetap terlindungi,” kata Arga.
Sebelumnya pada Rabu (18/12/2024) malam, beredar informasi mengenai kebocoran data BRI di media sosial.
Akun X (Twitter) @H4ckManac membagikan informasi bahwa BRI terkena serangan ransomware yang dilakukan oleh kelompok peretas Bashe. Informasi tersebut juga dibagikan oleh akun X lainnya seperti @FalconFeedsio.
Pengguna @H4ckManac menyebutkan bahwa data-data yang diretas oleh Bashe antara lain data pribadi, data klien, dan data keuangan. Menurut informasi tersebut, peretas meminta pembayaran tebusan kepada BRI dengan batas waktu hingga 23 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
Advertisement
Advertisement



