Advertisement
Heboh Layanan Kena Ransomware, Ini Jawaban BRI
Beredar luas di media sosial ancaman ransomware pada layanan BRI yang menyebutkan peretas meminta pembayaran tebusan kepada BRI dengan batas waktu hingga 23 Desember 2024. / X
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar luas di media sosial ancaman ransomware pada layanan BRI yang menyebutkan peretas meminta pembayaran tebusan kepada BRI dengan batas waktu hingga 23 Desember 2024.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan data dan dana nasabah aman serta masyarakat dapat bertransaksi secara normal, merespons isu dugaan serangan ransomware yang beredar di media sosial.
Advertisement
Hal itu diumumkan oleh Direktur Digital dan IT BRI Arga M. Nugraha melalui akun resmi Instagram BRI pada Rabu (18/12) malam.
“Kami memastikan bahwa saat ini data maupun dana nasabah aman. Seluruh sistem perbankan BRI berjalan normal dan seluruh layanan transaksi kami dapat beroperasi dengan lancar,” kata Arga dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, Arga menyampaikan bahwa nasabah tetap dapat menggunakan seluruh sistem layanan perbankan BRI, termasuk layanan perbankan digital seperti BRImo, QLola, ATM/CRM, dan layanan BRI lainnya seperti biasa dengan keamanan data yang terjaga.
BACA JUGA: Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Ini Syaratnya
Perseroan juga menegaskan bahwa sistem keamanan teknologi informasi yang dimiliki BRI telah memenuhi standar internasional dan terus diperbarui secara berkala untuk menghadapi berbagai potensi ancaman.
“Langkah-langkah proaktif dilakukan untuk memastikan bahwa informasi nasabah tetap terlindungi,” kata Arga.
Sebelumnya pada Rabu (18/12/2024) malam, beredar informasi mengenai kebocoran data BRI di media sosial.
Akun X (Twitter) @H4ckManac membagikan informasi bahwa BRI terkena serangan ransomware yang dilakukan oleh kelompok peretas Bashe. Informasi tersebut juga dibagikan oleh akun X lainnya seperti @FalconFeedsio.
Pengguna @H4ckManac menyebutkan bahwa data-data yang diretas oleh Bashe antara lain data pribadi, data klien, dan data keuangan. Menurut informasi tersebut, peretas meminta pembayaran tebusan kepada BRI dengan batas waktu hingga 23 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
Advertisement
Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Bayar Andong Wisata di Kota Jogja Kini Bisa Pakai QRIS
- Harga Emas Hari Ini Kamis 6 November 2025 Kompak Turun
- Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian, Hari Ini Turun
- Trump: Pembatalan Kebijakan Tarif Bakal Jadi Bencana Ekonomi AS
- Ekonomi Global Diprediksi Pulih 2026, Investasi Emas Bakal Turun
Advertisement
Advertisement



