Advertisement
Masih Bingung? Ini Rumus Perhitungan Pembayaran THR
Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemerintah juga telah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja yang dapat THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Advertisement
BACA JUGA: Disnaker Sleman Lakukan Deteksi Dini Agar Tidak Ada yang Langgar Pembayaran THR
Kendati sama-sama mendapat THR, nominal yang diterima bisa jadi berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. Pasalnya, besaran THR ditetapkan sesuai dengan masa kerja para pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Lantas bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan lepas?
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Misalnya, Hannah sudah 2 tahun bekerja di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan. Itu artinya, Hannah akan menerima THR satu bulan upah yakni sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, X menerima upah Rp5 juta per bulan dan baru bekerja selama 7 bulan di Perusahaan J.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
7 bulan (masa kerja X) dibagi 12 bulan dikali upah satu bulan Rp5 juta = Rp2,91 juta.
Dengan perhitungan ini, THR yang berhak diterima Seah adalah sebesar Rp2,91 juta.
Bagaimana dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas?
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Namun, jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR dalam dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement







