Advertisement
Masih Bingung? Ini Rumus Perhitungan Pembayaran THR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemerintah juga telah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja yang dapat THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Advertisement
BACA JUGA: Disnaker Sleman Lakukan Deteksi Dini Agar Tidak Ada yang Langgar Pembayaran THR
Kendati sama-sama mendapat THR, nominal yang diterima bisa jadi berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. Pasalnya, besaran THR ditetapkan sesuai dengan masa kerja para pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Lantas bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan lepas?
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Misalnya, Hannah sudah 2 tahun bekerja di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan. Itu artinya, Hannah akan menerima THR satu bulan upah yakni sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, X menerima upah Rp5 juta per bulan dan baru bekerja selama 7 bulan di Perusahaan J.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
7 bulan (masa kerja X) dibagi 12 bulan dikali upah satu bulan Rp5 juta = Rp2,91 juta.
Dengan perhitungan ini, THR yang berhak diterima Seah adalah sebesar Rp2,91 juta.
Bagaimana dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas?
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Namun, jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR dalam dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
- Harga Emas Antam Hari Ini, Tetap di Rp1,93 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini: Harga Telur hingga Kedelai Naik, Bawang Merah Turun
Advertisement

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Ekspor Indonesia, Menteri Perdagangan: Belum Ada Pengaruh
- Menteri Pertanian Sebut Beras Bersubsidi untuk SPHP Dioplos, Dikemas Ulang dan Dijual Lebih Mahal
- Indomaret Launching Produk UMKM Kulonprogo di 22 Gerai Tomira, Wakil Bupati Belanja Pakai I-Saku
- Ekonom Jogja Minta Agar Konflik Timur Tengah Jangan Dijadikan Alasan Stagnansi Nasional
- Dukung Komitmen Listrik untuk Rakyat, PLN Berikan Edukasi Ketenagalistrikan pada Generasi Muda
- Harga Emas Hari Ini Jumat 27 Juni 2025
- Harga Cabai, Bawang, dan Telur Hari Ini Turun
Advertisement
Advertisement