Advertisement
OJK Deteksi 10 Ribu Lebih Rekening di Bank Terlibat Judi Online, Diminta Segera Blokir
Judi Online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 10.016 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir.
Dalam data yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, setidaknya terdapat 10.016 yang diminta untuk diblokir alias meningkat dibandingkan sebelumnya 8.618 rekening.
Advertisement
“OJK meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening, dari sebelumnya [rekening] yang kami laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Dia menyebut permintaan hingga adanya pemblokiran rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence [EDD],” ujar Dian.
BACA JUGA: Jalan Tangkisan-Kokap Kulonprogo Rusak Parah, Truk Kargo Terjebak
Pemberantasan judol yang dilakukan OJK seiring dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya yang telah berkomitmen akan menindak tegas pelaku hingga bandar judi online (judol) yang kini semakin marak di Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh bawahannya untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.
"Jadi perintah dari Pak Prabowo tegas ya, untuk memberantas semua judi online di Indonesia," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Asal Pekalongan Terseret Ombak di Pantai Siung Gunungkidul
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Nasional Turun Serentak, Beras hingga Cabai Merosot
- Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Masih Bertahan, 18 Januari 2026
- WEF Davos 2026, Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi Global
- Workshop Mindfulness untuk Perawat Jiwa Digelar di Jogja
- PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Advertisement
Advertisement



