Advertisement
Beberapa Uang Pecahan Kertas Tidak Lagi Berlaku, Ingat Batas Penukaran ke Bank Indonesia 30 April

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia menyebut sejumlah uang kertas rupiah tidak lagi berlaku. Masyarakat boleh menukarkannya dengan batas waktu tertentu dan memperhatikan jenis uang apa saja yang tidak bisa lagi digunakan.
Bank Indonesia mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Advertisement
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampsikan keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.
Setelah batas waktu berakhir, uang pecahan tersebut tidak dapat ditukarkan lagi ke Bank Indonesia.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman [security features] pada uang kertas," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Sejauh ini, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang telah dicabut dari peredaran.
Selain empat uang kertas pecahan yang sudah wajib ditukarkan ke Bank Indonesia pada 30 April 2025, terdapat lima pecahan uang kertas yang dapat ditukarkan hingga 24 September 2028 dan empat uang kertas lainnya pada 14 November 2029.
BACA JUGA: Kelurahan Bumijo Jogja Mampu Kelola Sampah 250 Kilogram Sehari Secara Mandiri
Berikut daftar uang kertas pecahan yang dapat ditukarkan hingga 30 April 2025:
- Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
Ciri-ciri berwarna cokelat dengan bagian depan gambar pemain gamelan dan gambar bagian belakang Candi Prambanan.
- Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
Ciri-ciri berwarna dominan cokelat dengan bagian depan gambar Pengrajin Asah Intan dan gambar bagian belakang Rumah Toraja.
- Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
Ciri-ciri berwarna biru kuning dengan bagian depan gambar Soetomo dan gambar bagian belakang Ngarai Sianok.
- Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Ciri-ciri berwarna hijau dengan bagian depan gambar bunga bangkai dan gambar bagian belakang gedung Bank Indonesia Jakarta Kota.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement