Advertisement

Donald Trump Tetapkan Tarif untuk Indonesia 32 Persen, OJK Sebut Dampaknya Masih Terbatas

Newswire
Selasa, 08 Juli 2025 - 13:37 WIB
Maya Herawati
Donald Trump Tetapkan Tarif untuk Indonesia 32 Persen, OJK Sebut Dampaknya Masih Terbatas Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dampak kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen terhadap pasar keuangan Indonesia hingga saat ini masih relatif terbatas. Hal ini diutarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan kondisi pasar keuangan pada Selasa pascapengumuman mengenai pemberlakuan tarif 32 persen kepada Indonesia ini berbeda dibandingkan dengan dinamika yang terjadi pada Maret dan April yang lalu.

Advertisement

“Terlihat bahwa di tahap awal ini, reaksi dari pasar keuangan berbeda dibandingkan dengan bulan Maret dan April yang lalu. Pada saat ini (dampak) relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi, sambil juga melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai tanggal 1 Agustus,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dalam menghadapi perkembangan global yang cepat berubah, Mahendra mengatakan OJK senantiasa melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak yang dapat terjadi terhadap stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional, serta melakukan langkah-langkah mitigasi dan respon yang tepat.

BACA JUGA: Pengemis Viral di Perempatan Bakulan Diamankan Satpol PP Bantul, Diduga Hasilkan Ratusan Ribu per Hari

Dalam merespons volatilitas yang signifikan di pasar keuangan Indonesia yang terjadi pada Maret dan April 2025, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif yang pada saat itu diterapkan dan masih berlaku sampai saat ini, dengan sebagiannya lagi dapat diaktivasi sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Kebijakan yang terkait dengan transaksi efek, kebijakan terkait pengelolaan investasi, maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri dapat diterapkan sewaktu-waktu,” kata Mahendra.

Kemudian pelaksanaan pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap berlaku. Begitu pula kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short-selling oleh perusahaan efek masih berlaku.

Sementara penerapan fitur asymmetric auto-rejection di BEI tetap berlaku secara permanen yang dimaksudkan untuk meredam gejolak harga yang tidak mencerminkan nilai fundamental.

“Tentunya diharapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah itu tetap akan menjaga kepercayaan investor, mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal, dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang terjaga baik sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi,” kata Mahendra.

Ia menambahkan, OJK juga telah meminta lembaga jasa keuangan di seluruh bidang untuk proaktif melakukan asesmen risiko dan melakukan stress test (uji ketahanan) secara berkala atas ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas, termasuk memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang berpotensi terdampak dari penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat.

“Dan tentu semua itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko serta tata kelola yang baik yang juga harus terus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Mahendra.

Secara keseluruhan, Mahendra pun menekankan bahwa OJK di bawah koordinasi pemerintah secara proaktif terlibat dalam perumusan kebijakan dan langkah mitigasi yang mungkin akan diambil terkait industri-industri tertentu maupun perekonomian secara menyeluruh.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump baru-baru ini memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai "tarif resiprokal" yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.

Dalam surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang diunggah utuh di media sosialnya, Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.

Apabila Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.

Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila “memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat”, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.

Ia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Polsek Sewon Tangkap Dua Penipu Modus COD di Rumah Kontrakan

Bantul
| Selasa, 08 Juli 2025, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Unik! Cafe dengan Nuansa Buku di Tengah Indahnya Kotagede

Wisata
| Minggu, 06 Juli 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement