Advertisement

Klaim BPJS Ketenagakerjaan DIY hingga Juni 2025 Capai Rp534 Miliar

Anisatul Umah
Rabu, 16 Juli 2025 - 20:27 WIB
Sunartono
Klaim BPJS Ketenagakerjaan DIY hingga Juni 2025 Capai Rp534 Miliar BPJS Ketenagakerjaan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta mencatat dari Januari-Juni 2025 jumlah klaim yang disalurkan mencapai Rp534 miliar. Adapun dari sisi kasus mencapai 51.580.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto merinci di tahun ini klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp473 miliar dari 35.882 kasus. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp22 miliar dari 9.562 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp22 miliar dari 1.311 kasus.

Advertisement

Jaminan Pensiun (JP) sebanyak Rp9 miliar dari 558 kasus, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak Rp7 miliar dari 4.267 kasus. "Total kasus [Januari-Juni 2025] mencapai 51.580 klaim Rp534 miliar," ucapnya, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA: Pieter Huistra Puji Debut Pemain PSS Sleman Dominikus Dion di Timnas Indonesia

Adapun di 2024 klaim JHT mencapai Rp346 miliar dari 29.663 kasus. JKK mencapai Rp18 ,8 miliar dari 4.216 kasus. JKM mencapai Rp20,2 miliar dari 1.216 kasus. Kemudian JP mencapai Rp11 miliar dari 909 kasus, dan JKP mencapai Rp790 juta dari 912 kasus.

Pencairan bisa dilakukan dalam tempo yang singkat, jika saldo di bawah Rp15 juta bisa melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), akan cair 1-3 hari. Di atas Rp15 juta bisa melalui Lapak Asik atau layanan Layanan Tanpa Kontak Fisik berbasis website maksimal 5 hari kerja tergantung antrian.

Hak PHK

"Kalau untuk proses pencairan cepat, saldo di bawah Rp15 juta bisa lewat JMO 1-3 hari cair, bisa juga dalam 1 hari," katanya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat dari Januari-Juli 2025 sebanyak 2.495 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan mengatakan pekerja yang di PHK ini sudah mendapatkan haknya.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Terjadi Gegara Emak-emak Belok Mendadak, 1 Orang Meninggal Dunia

Disnakertrans baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selalu mengawal setiap ada perselisihan hubungan industrial. Selalu dilakukan koordinasi dengan kabupaten/kota. "Jumlah pekerja yang di PHK DIY dari bulan Januari-Juli 2025 sebesar 2.495," kata Darmawan.

Penambahan pekerja yang di PHK salah satunya dampak dari kebakaran di PT. Mataram Tunggal Garment (MTG). Di mana ada 900 an pekerja yang di PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

384 Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur di Kawasan Pantai Parangtritis Selama Liburan Sekolah

Bantul
| Rabu, 16 Juli 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement