Advertisement

Pemerintah Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal Senilai Rp17,6 Miliar

Newswire
Rabu, 23 Juli 2025 - 11:47 WIB
Maya Herawati
Pemerintah Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal Senilai Rp17,6 Miliar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspos produk telepon seluler ilegal di Cengkareng, Jakarta, Barat, Rabu (23/7/2025). Antara - Maria Cicilia Galuh

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menutup pabrik perakitan produk telepon seluler atau ponsel ilegal yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp17,6 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut ditemukan sebanyak 5.100 telepon seluler dari berbagai merek yang dirakit dan diproduksi di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan nilai dari Rp12 miliar.

Advertisement

"Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian 'casing', charger' senilai Rp5,54 miliar. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar," kata Budi dalam jumpa pers ekspos barang tidak sesuai ketentuan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Ia mengatakan seluruh aksesoris, mesin, pengisi daya hingga komponen rakitan telepon seluler berasal dari China yang dikirim melalui Batam.

Proses perakitan telepon seluler ilegal itu telah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan produknya telah tersebar melalui lokapasar.

"Dalam waktu satu minggu ini, dia memproduksi sebanyak 5.100 unit. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi. Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merek Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo," katanya.

BACA JUGA: Geger Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Glagah Kulonprogo

Seluruh produk ilegal tersebut telah diamankan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dibantu oleh para penegak hukum. Kemendag, ujar Budi, juga terus berkoordinasi dengan lokapasar terkait dengan penjualan produk ilegal pada platform tersebut.

Perusahaan perakit produk telepon seluler ilegal ini sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi. Barang-barang yang tersimpan dan siap kirim juga telah diamankan, kata Budi, menegaskan.

"Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah enggak boleh beroperasi lagi, tapi barang kita amankan ya, dia tidak boleh melakukan kegiatan yang sama ya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Agar UMKM Naik Kelas, DPRD Sleman Siap Kawal Anggaran dan Kebijakan

Sleman
| Rabu, 23 Juli 2025, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement