Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspos produk telepon seluler ilegal di Cengkareng, Jakarta, Barat, Rabu (23/7/2025). Antara/Maria Cicilia Galuh
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menutup pabrik perakitan produk telepon seluler atau ponsel ilegal yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp17,6 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut ditemukan sebanyak 5.100 telepon seluler dari berbagai merek yang dirakit dan diproduksi di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan nilai dari Rp12 miliar.
"Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian 'casing', charger' senilai Rp5,54 miliar. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar," kata Budi dalam jumpa pers ekspos barang tidak sesuai ketentuan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia mengatakan seluruh aksesoris, mesin, pengisi daya hingga komponen rakitan telepon seluler berasal dari China yang dikirim melalui Batam.
Proses perakitan telepon seluler ilegal itu telah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan produknya telah tersebar melalui lokapasar.
"Dalam waktu satu minggu ini, dia memproduksi sebanyak 5.100 unit. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi. Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merek Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo," katanya.
BACA JUGA: Geger Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Glagah Kulonprogo
Seluruh produk ilegal tersebut telah diamankan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dibantu oleh para penegak hukum. Kemendag, ujar Budi, juga terus berkoordinasi dengan lokapasar terkait dengan penjualan produk ilegal pada platform tersebut.
Perusahaan perakit produk telepon seluler ilegal ini sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi. Barang-barang yang tersimpan dan siap kirim juga telah diamankan, kata Budi, menegaskan.
"Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah enggak boleh beroperasi lagi, tapi barang kita amankan ya, dia tidak boleh melakukan kegiatan yang sama ya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.