Advertisement

Keluhan Pengusaha Real Estat Soal Premanisme Ganggu Investasi Sektor Properti

Reyhan Fernanda Fajarihza
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 22:17 WIB
Ujang Hasanudin
Keluhan Pengusaha Real Estat Soal Premanisme Ganggu Investasi Sektor Properti Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Aksi premanisme dapat mengganggu keberlangsungan investasi di sektor properti Tanah Air. Demikian pernyataan Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI).

Adri Istambul Lingga Gayo selaku Kepala Badan Advokasi & Perlindungan Anggota DPP REI menyayangkan adanya tindakan unjuk rasa organisasi masyarakat (ormas) ke kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan yang dikelola PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI) pada Rabu (6/8/2025) lalu.

Advertisement

“DPP REI mengajak seluruh pihak untuk menghormati supremasi hukum dan tidak menciptakan preseden buruk yang dapat merugikan iklim investasi di sektor properti nasional,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Dia menyampaikan, sektor real estat tak hanya berkontribusi kepada negara dengan setoran pajak, tetapi juga menaungi 150 industri dan sekian banyak tenaga kerja.

Menurutnya, stabilitas industri properti nasional tak seharusnya diganggu oleh aksi yang mengganggu ketertiban umum dan di luar prosedur hukum.

“Kami tetap menghargai kalau memang ada persoalan-persoalan hukum, tetapi harus berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya, jangan berdasarkan opini maupun premanisme. Ini sangat-sangat kita sayangkan,” tuturnya.

BACA JUGA: Super League 2025: Gol Tunggal Vidal Menangkan PSIM Jogja Lawan Persebaya

Sementara itu, Presiden Direktur MKPI Husin Widjajakusuma mengatakan bahwa aksi dari ormas tersebut berkaitan dengan klaim terhadap tanah eigendom verponding no. 6431 seluas 9,74 hektare (ha) yang dikelola perseroan untuk pembangunan kawasan Pondok Indah sejak 1973 lalu.

Menurutnya, Metropolitan Kentjana telah melalui prosedur legal yang absah dalam pengelolaan tanah tersebut sejak 17 September 1973, dengan adanya perjanjian kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta yang saat itu melalui Otorita Pondok Pinang.

“Jadi, prosedur yang kita lakukan benar, karena ini perusahaan kan bukan main-main, bukan perusahaan yang kecil-kecil. Apalagi kami [perusahaan] Tbk,” katanya.

Dalam perkembangannya, MKPI juga menghadapi berbagai gugatan hukum dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, khususnya atas tanah eigendom verponding no. 6431 itu.

Namun, putusan pengadilan baik pidana, perdata hingga PTUN maupun surat kepolisian dan kejaksaan disebut telah menguatkan posisi kepemilikan perseroan atas tanah yang disengketakan.

Sebelumnya, sekelompok massa ormas GRIB Jaya yang mengaku mewakili ahli waris Toton Cs melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Golf Pondok Indah.

Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya dalam suratnya menyatakan bahwa PT Metropolitan Kentjana berada di pihak yang kalah dalam gugatan di tingkat kasasi. Hal tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No.55/PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004.

Selain itu, LPH GRIB Jaya menyebut PT Metropolitan Kentjana telah mengajukan PK dan hasilnya ditolak. Atas dasar itu, ahli waris mengklaim berhak melakukan penguasaan fisik objek atau lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 4 April 2026

Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 4 April 2026

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 08:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement