Advertisement
Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mendorong pembatasan impor terhadap komoditas etanol guna melindungi produk sampingan (by-product) dari industri gula dalam negeri, khususnya tetes tebu (molase).
"Jadi karena memang mungkin etanol itu memang kita masih impor. Kalau harus impor, kan impor boleh saja, tapi setidaknya tidak mengganggu apa yang dihasilkan dalam negeri, kan itu," kata Wamentan ditemui usai Rapat Kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Ia mengungkapkan penumpukan tetes tebu terjadi karena keterbatasan penyerapan, bahkan beberapa pabrik gula terancam menghentikan proses giling akibat kekhawatiran meluasnya dampak tersebut yang tidak tertangani.
BACA JUGA: Aeromodelling Dipimpin Gunungkidul, Sepak Takraw Masih Sengit
Sudaryono menegaskan usulan pengaturan impor etanol telah ia sampaikan dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian yang dikoordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sebagai langkah agar tetes pabrik gula dapat termanfaatkan secara optimal.
Menurut dia, pengetatan impor etanol penting untuk menekan masuknya produk dari luar negeri agar tidak mematikan industri dalam negeri, sekaligus mendorong pemanfaatan hasil samping perkebunan tebu sebagai sumber etanol lokal.
"Ini kami raise (angkat) agar etanol diatur sehingga tetes dari pabrik gula ini bisa termanfaatkan secara maksimal, tidak numpuk, dan juga kita mengurangi impor dari etanol itu. Jadi, baru minggu yang lalu kami raise, saya sendiri yang juga hadir di rapat itu dan kami sampaikan terkait etanol," bebernya.
Wamentan menambahkan, pemerintah selalu membuka ruang dialog antara kepentingan industri dan pertanian, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan keseimbangan manfaat tanpa mengorbankan kesejahteraan petani maupun kelangsungan industri nasional.
"Nah ini, kami komunikasikan. Intinya apa sih? Intinya every body harus happy lah," kata Wamentan.
Ia menekankan, prinsip dasar impor adalah mengisi kekurangan produksi yang tidak mampu dipenuhi dalam negeri, bukan menggantikan produksi lokal, sehingga tidak boleh sampai merugikan pabrik gula maupun petani tebu.
"Intinya kan impor itu apa sih? Impor itu kan ngisi lubang yang bolong yang tidak bisa diisi industri dalam negeri. Bukan berarti mensubstitusi. Jangan sampai impor itu mematikan yang di dalam negeri, intinya kan itu prinsipnya," tuturnya.
Sudaryono menyebut hingga kini pembahasan kebijakan impor etanol belum sampai ke Presiden Prabowo Subianto, melainkan masih dalam koordinasi antar kementerian, termasuk dengan Menko Pangan Zulkifli Hasan untuk mencari solusi terbaik secara bertahap.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian tidak memberikan rekomendasi impor etanol, tetapi aspirasi petani dan industri gula yang mengalami penumpukan tetes terus disampaikan agar menjadi perhatian serius pemerintah.
Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Jumat (29/8), mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak berdampak ke produsen tetes tebu domestik.
Menurut dia, selama ini volume impor tetes tebu dalam kurun lima tahun terakhir terus menurun, serta dalam aturan baru itu tidak lagi memerlukan rekomendasi.
Pemerintah telah melakukan deregulasi terkait kebijakan impor, dengan memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas yakni produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, lalu ada sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keraton: Prosesi Labuhan Parangkusumo Dilaksanakan Abdi Dalem
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kanada Pangkas Tarif EV China, Tesla Berpotensi Raup Untung Terbesar
- Update Harga Emas Hari Ini 21 Januari 2026, Masih Melonjak
- Bea Cukai Yogyakarta Bidik Rp929,64 Miliar pada 2026
- BI Perketat Stabilisasi Rupiah di Tengah Tekanan Global
- Puluhan Ribu Pekerja Indonesia Kena PHK di 2025, Ini Penyebabnya
- OJK Catat 72 Persen Pedagang Aset Kripto Berizin Masih Merugi
- DJP DIY Libatkan 340 Mahasiswa Dampingi Pelaporan SPT 2026
Advertisement
Advertisement



