Advertisement
Pajak untuk Omzet Rp500 Juta, Pemerintah Tegaskan UMKM Tak Kena

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan kebijakan pajak hanya berlaku bagi usaha dengan omzet besar, bukan pedagang kecil.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pajak hanya dikenakan untuk usaha dengan omzet tahunan Rp500 juta ke atas.
Advertisement
Pernyataan ini disampaikan Maman untuk meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang bahwa pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil.
“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman di ANTARA Heritage Center Pasar Baru Jakarta, Jumat (19/2025).
Maman menjelaskan pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Jika dirata-rata, omzet tersebut setara dengan Rp400 juta per bulan.
BACA JUGA: Polres Bantul Beberkan Kasus Perkosaan Remaja 17 Tahun oleh 3 Pemuda
“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ucapnya.
Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun pada tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Maman menekankan kebijakan pajak UMKM disusun berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.
“Ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bukan anak atau cabang dari usaha menengah atau besar, dengan aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sementara itu, usaha menengah adalah usaha yang juga berdiri sendiri dan bukan bagian dari usaha besar, dengan aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar serta omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonom UKDW Sebut Penurunan BI Rate Berdampak Positif pada Pasar Modal
- Dirut Pertamina Bantah Pertamina Kuasai Impor BBM Satu Pintu
- Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Advertisement

Mahasiswa Asal Surabaya Meninggal dalam Kecelakaan di Bantul
Advertisement

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom UKDW Sebut Penurunan BI Rate Berdampak Positif pada Pasar Modal
- Apindo DIY Sebut Pemberlakukan Tarif Trump Belum Berdampak pada Ekspor DIY
- Harga Cabai, Bawang, hingga Telur Hari Ini 20 September 2025 Naik
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.122.000 per Gram
- Bahlil Sebut SPBU Swasta Sepakat Beli BBM dari Pertamina
- Maskapai Wings Air Buka Rute Semarang-Surabaya
- Didiek Hartantyo Sebut Laba KAI Tergerus Beban Kereta Cepat
Advertisement
Advertisement