Advertisement
Tips Jual Emas di Pegadaian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Emas bisa dijadikan tabungan untuk investasi masa depan, salah satunya untuk modal bisnis jika Anda ingin beralih dari pegawai menjadi pengusaha.
Harga jual emas yang kian naik, bisa menjadi salah satu tabungan modal bisnis yang menguntungkan.
Advertisement
Emas Anda bisa dijual di toko emas atau di Pegadaian.
Terdapat beberapa merek emas batangan yang tersedia di Pegadaian, seperti emas Galeri 24, Antam, dan UBS.
BACA JUGA
Penjualan emas batangan di Pegadaian umumnya dilakukan dengan sistem buyback. Pada dasarnya, cara jual emas batangan di Pegadaian tidaklah rumit. Hanya saja, kamu perlu melewati beberapa tahapan penting.
Sebagai catatan, penjualan emas batangan di Pegadaian saat ini hanya bisa dilakukan di outlet Pegadaian yang juga tergabung dengan gerai Galeri 24.
Dengan kata lain, pelayanan penjualan emas ini saat ini masih belum tersedia di outlet Pegadaian tanpa gerai Galeri 24.
1. Membawa Persyaratan
Proses penjualan emas batangan di Pegadaian harus dilaksanakan secara langsung. Jadi, kamu perlu berkunjung atau datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
Saat ke sana, bawalah persyaratan yang telah ditetapkan secara lengkap, seperti kartu tanda identitas diri (KTP/SIM), emas batangan, dan dokumen sertifikatnya.
Periksa ulang kelengkapan syaratnya, mulai dari keaslian sertifikat emas hingga kondisi emas batangan dengan teliti agar proses penilaian berjalan tanpa kendala.
2. Tahap Pemeriksaan
Saat di kantor cabang Pegadaian terdekat, beri tahu maksud dan tujuan kedatanganmu ke petugas Pegadaian. Jangan lupa untuk menyerahkan kelengkapan syaratnya.
Nantinya, petugas Pegadaian akan segera memproses transaksi penjualan dengan melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat dan kondisi fisik emas yang kamu bawa.
Tujuan dari tahapan ini adalah untuk memastikan bahwa tidak terdapat masalah serius sehingga akurasi emas tetap terjamin.
3. Penimbangan Emas
Setelah diperiksa secara detail, petugas Pegadaian akan melakukan proses penimbangan. Tujuan adanya tahapan ini adalah untuk menentukan berat sekaligus kadar emas yang hendak dijual. Proses ini juga akan memudahkan petugas dalam menetapkan harga.
4. Proses Penilaian Harga
Selanjutnya, petugas akan melaksanakan proses penilaian harga yang ditentukan menurut berbagai faktor, mulai dari berat emas, kondisi fisik, kadar, hingga harga pasar terkini.
Penawaran harga juga akan disesuaikan dengan hasil dari proses penilaian sebelumnya. Jadi, pertimbangkan secara matang sebelum membuat keputusan akhir, ya.
Sebagai catatan, kamu disarankan untuk melakukan riset sederhana seputar harga emas terbaru sebelum bertransaksi agar setiap keputusan yang diambil tidak merugikan.
5. Transaksi Penjualan
Apabila kamu telah memutuskan untuk menyetujui penawaran harga dari Pegadaian, maka transaksi penjualan emas batangan bisa langsung diteruskan.
Selanjutnya, kamu hanya perlu menandatangani keperluan dokumen untuk menyelesaikan transaksi penjualan emas.
Setelah keseluruhan tahap selesai, kamu bisa menerima uang hasil penjualan emas secara tunai atau transfer sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Kemenpar Dukung Event Budaya DIY-Jateng Lewat Workshop KEJUTAN
- Lemari Besi Importa Jadi Solusi Durabilitas dan Estetika
- KKP Pastikan Ekspor Udang RI ke AS Tetap Berjalan Normal
- Ribuan Wajib Pajak Masuk Daftar Penunggak, Kemenkeu Buka Fakta
- Harga Emas Antam dan Galeri24 Naik Hari Ini Minggu 12 Oktober 2025
- Tips Jual Emas di Pegadaian
- China Klaim Kebijakan Ekspor Tanah Jarang Sah di Hukum Internasional
Advertisement
Advertisement