Advertisement
Kasus Penipuan Digital di DIY Melonjak, OJK: Kerugian Rp129 Miliar
Kepala OJK DIY Eko Yunianto (tengah) dalam acara Media Gathering OJK DIY di Bali, Kamis (6/11/2025). - Harian Jogja - Sugeng Pranyoto
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Kasus penipuan digital di DIY terus meningkat dengan total laporan mencapai 6.286 kasus. Kerugian yang tercatat menembus Rp129 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY yang kini menggencarkan edukasi literasi keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan warga.
Lebih rinci OJK DIY mencatat terdapat 6.286 kasus penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp129.659.420.346. Menindaklanjuti kondisi tersebut, OJK DIY menggencarkan edukasi literasi keuangan.
Advertisement
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menjelaskan berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 31 Oktober 2025, kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Sleman dengan jumlah laporan 2.480 kasus dengan kerugian Rp29.625.238.422 Kota Jogja menyusul dengan 1.540 kasus (kerugian Rp22.994.743.872), Bantul dengan 1.399 kasus (Rp51.385.671.601), Gunungkidul dengan 488 kasus (Rp20.571.963.036), dan Kulonprogo dengan 379 kasus (kerugian Rp5.081.803.415).
“Ada sejumlah modus yang digunakan para penipu. Jenis scam yang dilaporkan seperti penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan mengaku pihak lain (fake calling), penipuan penawaran kerja, penipuan investasi, penipuan melalui media sosial, penipuan mendapatkan hadiah, social engineering, phishing, serta pinjaman online fiktif. Ada juga modus APK atau Android Package Kit via WhatsApp,” kata Eko Yunianto dalam acara Media Gathering OJK DIY di Bali, Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA
Berdasarkan data tersebut, Eko Yunianto meminta warga di DIY untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan melakukan verifikasi identitas secara langsung, misalnya melalui video call, sebelum melakukan transaksi atau menerima tawaran apa pun.
Eko Yunianto menambahkan pihaknya menyediakan kanal pelaporan resmi melalui situs iasc.ojk.go.id. Masyarakat dapat menyampaikan identitas pelapor, identitas pelaku, serta kronologi kejadian secara lengkap. Langkah ini, kata Eko Yunianto, diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan mencegah kerugian lebih lanjut.
“Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, baik melalui kegiatan langsung, maupun melalui kanal digital yang dimiliki OJK,” jelasnya.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
Advertisement
Advertisement



