Advertisement

BPOM dan Polri Gerebek Gudang Obat Kuat Ilegal Beromzet Miliaran

Newswire
Kamis, 13 November 2025 - 15:57 WIB
Maya Herawati
BPOM dan Polri Gerebek Gudang Obat Kuat Ilegal Beromzet Miliaran Ilustrasi obat/obatan. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Gudang obat ilegal di Jakarta Barat yang beroperasi empat tahun digerebek BPOM dan Polri. Nilai barang bukti mencapai Rp2,74 miliar, sebagian besar berupa obat kuat pria yang mengandung bahan kimia berbahaya. Pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap hari.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (13/11/2025), mengatakan total barang bukti yang ditemukan sebanyak 65 jenis serta 9.077 kemasan.

Advertisement

Taruna menjelaskan pada 20 Oktober 2025 Balai Besar BPOM di Jakarta beserta penyidik dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal di wilayah Jakarta Barat yang telah beroperasi selama empat tahun.

"Mungkin timbul pertanyaan, kenapa empat tahun baru ditindak? Ya kan kita harus melakukan, mulai dari penyidikan, intelijen, sistem siber, tidak bisa sekonyong-konyong kita mengambil tindakan," kata Taruna Ikrar.

Dia menyebutkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di daerah Kelapa II, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni obat tanpa izin edar, obat bahan alam yang mengandung bahan kimia, suplemen kesehatan, alat elektronik, dokumen, dan kemasan.

Taruna menjelaskan pelaku berinisial MU berperan sebagai penyedia atau pemasok produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan, yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko daring, kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

"Pelaku tidak memiliki toko, baik toko online maupun offline, untuk memasarkan produknya. Jadi itu yang membuat juga butuh waktu untuk menelusuri. Kalau di online sistem siber intelijen kami cepat bekerja," kata Taruna.

Mayoritas produknya, lanjut dia, diklaim sebagai obat kuat yang bisa menambah stamina pria dan diduga mengandung sildenafil dan obat kimia turunannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, kata Taruna, kapasitas penjualan sekitar 70 paket dikirim setiap hari dengan keuntungan kurang lebih Rp1,1 juta minimal setiap hari untuk satu pesanan.

Pihaknya melakukan penindakan karena selain menyalahi aturan, bahan kimia yang terkandung pada produk-produk ilegal itu bisa berdampak buruk pada kesehatan.

"Bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, bisa menyebabkan hilangnya pendengaran, bisa menyebabkan nyeri dada, bisa terjadi pembengkakan pada wajah, bisa menyebabkan stroke, serangan dan kematian secara mendadak, akibat dari obat-obat ini jika tidak digunakan sesuai dosisnya. Jadi bahaya banget." kata Taruna Ikrar.

Kepada pelaku, kata dia, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Taruna menyebutkan pentingnya kolaborasi untuk menghentikan tindakan-tindakan kejahatan seperti ini. Dia juga mengingatkan bagi pelaku usaha makanan dan obat untuk mematuhi regulasi, guna menjaga kesehatan masyarakat.

Bagi para konsumen, dia mengingatkan untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa. Selain itu, katanya, publik perlu membeli produk dari toko yang resmi. "Jangan mudah terpengaruh oleh klaim dan iklan-iklan yang menyesatkan," ujar Taruna Ikrar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Strategi Hadapi Penutupan TPST Piyungan

Pemkot Jogja Siapkan Strategi Hadapi Penutupan TPST Piyungan

Jogja
| Kamis, 13 November 2025, 17:57 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement