Advertisement

Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah

Angela Keraf
Sabtu, 06 Desember 2025 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah Foto ilustrasi upah minimum / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan pengupahan terbaru yang membuat kenaikan UMP 2026 disesuaikan kondisi ekonomi daerah, bukan lagi mengikuti pola tunggal, sehingga penetapan upah minimum 2026 bakal berbeda di tiap wilayah sebagai bagian dari kebijakan baru UMP 2026.

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya.

Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah. Dengan demikian, penetapan  upah dapat disesuaikan dengan:

⦁ kemampuan ekonomi daerah,

⦁ tingkat kesejahteraan lokal,

⦁ pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5%–10,5%. Usulan tersebut dihitung berdasarkan:

⦁ inflasi Oktober 2024–September 2025: 3%–3,26%,

⦁ asumsi pertumbuhan ekonomi: 5,2%,

⦁ indeks tertentu sesuai putusan MK.

Berikut simulasi jika kenaikan UMP memakai usulan KSPI dengan contoh UMP Jakarta:

Jika naik 8,5%, UMP Jakarta saat ini: Rp5.396.761 dan ditambah 8,5%, maka

Rp5.396.761 × 8,5% = Rp458.725

Prediksi UMP Jakarta baru:

Rp5.396.761 + Rp458.725 = Rp5.855.486
Jika naik UMP Jakarta 2026 naik 10,5%, maka 

Tambahan 10,5%:

5.396.761 × 10,5% = Rp566.660

Prediksi UMP Jakarta baru:

Rp5.963.421


Dengan adanya regulasi baru pengupahan ini, pemerintah memastikan bahwa penetapan UMP 2026 akan lebih menyesuaikan kondisi riil ekonomi daerah, sehingga kebijakan kenaikan UMP 2026 dapat diterapkan secara lebih adil dan terarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, Muncul 3 Awan Panas

Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, Muncul 3 Awan Panas

Sleman
| Sabtu, 06 Desember 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna

Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna

Wisata
| Sabtu, 06 Desember 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement