Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, terdiri atas satu pihak swasta dan dua saksi perbankan.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menilai aktivitas buzzer di Indonesia telah berkembang menjadi industri terorganisir yang memengaruhi etika ruang digital, sehingga membutuhkan penindakan lebih efektif.
"Kami melihat bahwa fenomena buzzer di Indonesia ini telah berevolusi dari yang dulunya aktivitas individual, terus menjadi industri yang terorganisir dan sering kali dioperasikan oleh biro-biro komunikasi atau suatu agensi," kata Sukamta dalam rapat kerja bersama Kemenkominfo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Sukamta mengungkapkan bahwa serangan terhadap lembaga legislatif di media sosial kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir, ditandai dengan berbagai tagar dan seruan yang menyerang DPR.
Menurutnya, serangan tersebut digerakkan oleh robot dan buzzer sehingga perlu ada upaya penegakan hukum secara kolaboratif antar lembaga dan menyeluruh hingga menjangkau pihak di balik aktivitas buzzer.
Sukamta menilai buzzer politik memiliki peran signifikan dalam menggiring opini di media sosial melalui penggunaan tagar di platform tertentu agar mencapai topik populer (trending topic) maupun lewat narasi serta konten foto dan video.
"Perkembangan industri buzzer ini menurut saya berkontribusi pada apa yang disebut sebagai pembusukan komunikasi politik, di mana narasi kebencian, hoaks, disinformasi diproduksi secara masif dengan target dan tujuan tertentu," jelasnya.
Persoalan buzzer dinilai bukan sebatas masalah etika di ruang digital, melainkan juga menyangkut kepentingan elite politik tertentu atau kepentingan komersial.
Menurut Sukamta, meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disusun untuk mengatur lalu lintas informasi di ruang digital, dalam praktiknya aturan tersebut kerap bergantung pada mekanisme delik aduan.
Ketergantungan ini disebut membuat penindakan terhadap buzzer yang beroperasi secara terorganisir dan massal menjadi tidak efektif.
Dia pun mendorong agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Dalam kondisi tertentu yang sudah mengarah pada situasi darurat, proses penegakan hukum tidak bisa terus menunggu proses birokrasi yang panjang, termasuk menunggu adanya laporan untuk dapat menurunkan konten yang bersifat provokatif.
“Saya kira penting untuk kita pikirkan apakah di Undang-Undang ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan terorganisir, itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan,” ucapnya.
Pernyataan Sukamta menegaskan perlunya penguatan penegakan hukum di ruang digital untuk merespons perkembangan industri buzzer terorganisir yang dinilai mengancam kesehatan komunikasi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, terdiri atas satu pihak swasta dan dua saksi perbankan.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.