Advertisement
Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Minuman Berpemanis dalam Kemasan di supermarket. - Ilustrasi - StockCake
Advertisement
Afiffah Rahmah Nurdifa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menilai penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026 sebagai langkah tepat di tengah tekanan industri minuman dan lemahnya pertumbuhan konsumsi nasional.
BACA JUGA
Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan kebijakan cukai MBDK belum tepat dari sisi waktu maupun dasar pertimbangannya, terutama ketika industri fast-moving consumer goods (FMCG), termasuk sektor minuman, masih mengalami tekanan berat.
“Dari sisi waktu, memang kondisi industri FMCG, termasuk industri minuman, masih dalam kondisi yang berdarah,” kata Triyono kepada Bisnis, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan tingkat pertumbuhan industri hingga kuartal III tahun 2025 hanya mencapai 1,8%. Sementara itu, pertumbuhan positif hanya ditopang oleh kategori Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang masih mencatatkan pertumbuhan 2,4% pada Oktober 2025.
“Kategori minuman siap saji lainnya masih mengalami pertumbuhan negatif hingga kuartal III tahun ini, sehingga penundaan wacana cukai MBDK sangat tepat,” jelasnya.
Dari sisi substansi kebijakan, Triyono menilai cukai MBDK tidak tepat dijadikan instrumen pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Sejumlah studi menunjukkan minuman berpemanis dalam kemasan hanya berkontribusi sekitar 6,5% terhadap total konsumsi kalori per kapita masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, lanjutnya, harapan bahwa kenaikan harga akibat cukai MBDK dapat menurunkan konsumsi dan prevalensi PTM dinilai tidak realistis.
“Pemerintah perlu jujur melihat bahwa sumber risiko terbesar PTM bukan berasal dari produk minuman berpemanis, sehingga dibutuhkan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Triyono menegaskan penerapan cukai MBDK justru berpotensi merugikan Indonesia dalam dua aspek utama. Pertama, menekan kinerja industri minuman nasional.
“Kebijakan tersebut akan menambah tekanan terhadap daya serap tenaga kerja industri minuman dan berpotensi mempercepat proses deindustrialisasi,” pungkasnya.
Kedua, menurut dia, penerapan cukai MBDK tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan prevalensi penyakit tidak menular, sehingga manfaat kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan risikonya bagi perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
Advertisement
Advertisement






