Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kalangan buruh mengawal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan mendesak gubernur di seluruh daerah menggunakan indeks tertentu atau alfa 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menerima formula UMP 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, dengan sejumlah catatan yang dinilai krusial bagi peningkatan kesejahteraan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan ketentuan indeks tertentu atau alfa 0,5–0,9 telah sesuai dengan tuntutan buruh. Namun, pihaknya mendesak gubernur selaku pihak yang berwenang menetapkan UMP 2026 di daerah agar menggunakan batas atas alfa 0,9.
“KSPI akan menyerukan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada gubernur, meminta pada bupati dan wali kota agar indeks tertentunya 0,9,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/12/2025).
Dia menuding sejumlah kepala daerah telah memberikan instruksi agar nilai alfa ditetapkan di bawah 0,9, padahal proses perundingan di Dewan Pengupahan belum dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Said, langkah tersebut bertentangan dengan kehendak Presiden Prabowo Subianto yang disebut secara langsung menetapkan rentang alfa 0,5–0,9 untuk mendorong kesejahteraan buruh.
“Oleh karena itu, jangan didegradasi keputusan Presiden ini. Kalau buruh berjuang [alfa] 0,9, bupati-wali kota sudah setuju, jangan dicoreng,” ujarnya.
Kendati demikian, Said menegaskan pihaknya tetap menolak proses pembentukan PP Pengupahan baru serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebagai dasar penetapan UMP 2026.
Menurutnya, partisipasi bermakna buruh diabaikan dalam pembahasan PP Pengupahan, sementara survei KHL dinilai melampaui dasar hukum yang sebelumnya berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur 64 item KHL.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan dan kenaikan UMP 2026.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025) malam.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.
Dia menjelaskan, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah dengan skema inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan dunia usaha dalam penetapan UMP 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Paus Leo XIV kembali menyerukan perdamaian di Timur Tengah dan mendesak semua pihak segera membuka kembali jalur dialog dan diplomasi.
Donald Trump membuka peluang kesepakatan damai dengan Iran, tetapi AS mengancam akan kembali menyerang jika negosiasi gagal.
KPK mendalami temuan uang di rumah Plt Gubernur Riau dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau.
Toy Story 5 dikabarkan menembus pendapatan global lebih dari USD1 miliar dan menjadi salah satu film terlaris 2026. Kesuksesan ini memperpanjang rekor waralaba
Ibu dan dua anak di Wates, Kulonprogo, tertimpa pohon tumbang akibat angin kencang saat mengendarai sepeda motor. Ketiganya dilarikan ke RSUD Wates.